Headline.co.id, Jakarta ~ Kasus penemuan jasad pelajar asal Kabupaten Luwu berinisial MAA (18) di Desa Batu, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, mulai menemui titik terang. Polisi mengungkap korban diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh temannya sendiri berinisial MYA alias AF. Terduga pelaku berhasil diamankan aparat gabungan Polsek Urban Pitumpanua dan Tim Resmob Polres Wajo kurang dari 1×24 jam setelah jasad korban ditemukan pada Kamis (14/5/2026) sore.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan sejumlah bagian tubuh mulai membusuk hingga nyaris tinggal tulang belulang. Dari hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap ucapan korban yang dianggap menyinggung keluarganya.
Kapolsek Urban Pitumpanua AKP Andi Suhidin mengatakan, pihak kepolisian pertama kali menerima laporan dari warga terkait penemuan mayat di wilayah Desa Batu. Setelah dilakukan identifikasi, korban diketahui merupakan seorang pelajar asal Kabupaten Luwu.
“Benar, kami menerima laporan adanya penemuan mayat di wilayah Desa Batu. Setelah dilakukan pengecekan identitas, korban diketahui merupakan seorang pelajar asal Kabupaten Luwu,” kata Andi Suhidin, Minggu (17/5/2026).
Jasad Korban Ditemukan Warga di Kebun
Korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Syarifuddin (50) saat hendak menuju kebun milik pamannya di Desa Batu. Saksi awalnya mencium bau busuk menyengat dari sekitar lokasi sebelum akhirnya menemukan jasad korban.
“Atas penemuan tersebut, saksi kemudian melaporkan kepada aparat desa dan diteruskan ke Polsek Urban Pitumpanua,” ujar Andi Suhidin.
Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian bersama Tim Resmob Polres Wajo langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), identifikasi korban, serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, polisi menemukan adanya luka retak pada tengkorak kepala korban serta patah pada tulang kaki kanan. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Siwa untuk menjalani visum guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi Ungkap Terduga Pelaku dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Fahrul mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui penyelidikan intensif usai penemuan jasad korban.
“Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan penemuan mayat di Desa Batu. Dalam waktu kurang lebih 1×24 jam, terduga pelaku berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Fahrul, Sabtu (16/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti di lapangan, polisi mengarah kepada MYA alias AF yang diketahui merupakan teman korban sendiri. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Larompong Selatan, Kabupaten Luwu.
Menurut Fahrul, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kerja cepat aparat kepolisian dalam melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pendalaman bukti-bukti di lapangan.
Motif Diduga Dipicu Ucapan Korban
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap korban. Korban disebut kerap melontarkan ucapan yang menyinggung perasaan pelaku, khususnya terkait ibu pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga karena pelaku sakit hati terhadap korban,” jelas Fahrul.
Ia mengungkapkan, korban diduga beberapa kali mengeluarkan perkataan yang membuat pelaku tersinggung.
“Korban sering mengatakan kepada pelaku, ‘suruh mamamu cerai sama bapak tirimu, biar saya yang nikahi mamamu’. Ucapan itu membuat pelaku sakit hati,” ungkapnya.
Polisi menduga rasa sakit hati tersebut memuncak hingga pelaku merencanakan pertemuan dengan korban di sebuah kebun durian di Desa Batu yang kemudian berujung pada dugaan aksi pembunuhan.
Polisi Masih Dalami Kronologi Lengkap
Saat ini, penyidik Polres Wajo masih melakukan pendalaman terkait kronologi lengkap kejadian, termasuk memastikan rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait motif dan kronologi kejadian guna melengkapi proses penyidikan,” tutup Fahrul.






















