Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Lampung berhasil menangkap dua orang pelaku begal yang terlibat dalam penembakan terhadap Bripka Arya Supena. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Gabungan Polda Lampung pada Jumat, 15 Mei 2026. Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa saat penangkapan berlangsung, salah satu tersangka melakukan perlawanan aktif yang membahayakan petugas.
Dalam situasi tersebut, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur, yang mengakibatkan salah satu tersangka meninggal dunia di tempat kejadian. “Tindakan tegas ini diambil karena tersangka membahayakan keselamatan petugas,” ujar Irjen Pol. Helfi Assegaf, seperti dikutip dari .
Para tersangka dijerat dengan Pasal 458 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 479 atau Pasal 477, yang mengancam hukuman maksimal seumur hidup. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Lampung dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang mengancam keamanan masyarakat.






















