Headline.co.id, Bandung ~ Polda Jawa Barat berhasil menangkap 593 tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba selama periode April hingga awal Mei 2026. Penangkapan ini merupakan hasil dari 474 laporan polisi yang diungkap. Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho, menjelaskan bahwa dari total tersangka, satu orang merupakan produsen narkoba jenis tembakau sintetis, 458 orang berperan sebagai pengedar, dan 134 lainnya adalah pengguna.
Kombes Pol Albert menegaskan bahwa dengan adanya produsen dan pengedar, pihaknya berhasil memutus rantai distribusi narkoba tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan keterlibatan jaringan internasional dalam peredaran narkoba jenis sabu. “Ini jaringan internasional karena barang ini datang atau dikirimkan dari Laos. Laos ini termasuk jaringan Golden Triangle atau Segitiga Emas,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima tersangka dengan barang bukti sabu hampir enam kilogram yang dikirim langsung dari Laos ke Bandung. “Ini tidak lewat mana-mana, jadi dari Laos langsung kirim ke Bandung alamat tujuannya,” tambahnya. Selain sabu, polisi juga menyita ganja seberat 1,5 kilogram, 71 butir ekstasi, hampir tiga kilogram tembakau sintetis, 559.819 butir obat keras terbatas, serta 1.171 butir psikotropika.
Kombes Pol Albert menegaskan bahwa pihaknya tetap menerapkan restorative justice bagi pengguna narkoba yang baru pertama kali memakai dan tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan. “Kita tetap komitmen dalam memberantas narkoba. Tidak ada sejengkal tanah pun di bumi Pasundan ini memberikan ruang gerak pada para bandar narkoba,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa produsen dan pengedar akan dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang terkait narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup serta denda minimal Rp2 miliar.






















