Headline.co.id, Polda Lampung Berhasil Mengungkap Kasus Penipuan Daring Dengan Modus Love Scamming Di Rutan Kelas Iib Kota Bumi ~ Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung. Kerugian yang diderita korban mencapai Rp1,4 miliar. Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, mengadakan konferensi pers di Siger Lounge Polda Lampung pada Senin, 11 Mei 2026. Acara tersebut turut dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta Pangdam XXI, Kristomei Sianturi.
Kasus ini terungkap setelah Subdit V Siber Dit Krimsus Polda Lampung menerima informasi dari DITPEM INTEL DITJENPAS mengenai 156 unit handphone milik warga binaan Lapas Kelas IIB Kota Bumi yang digunakan untuk tindak pidana ITE dengan modus love scamming pada 30 April 2026. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membuat akun media sosial palsu dan mengaku sebagai anggota Polri atau TNI. Setelah menjalin hubungan dengan korban wanita, pelaku mengajak korban untuk melakukan video call sex (VCS) dan merekamnya. Korban kemudian dihubungi oleh pihak lain yang mengaku sebagai anggota Propam Polri dan Polisi Militer TNI AD, yang mengancam akan menyebarkan rekaman VCS tersebut jika korban tidak mentransfer sejumlah uang.
“Dari aksi penipuan ke korban, uang dari hasil pemerasan dibagi 30 persen untuk pemuka, 10 persen untuk penembak, dan 60 persen untuk pekerja,” ujar Helfi. Dari hasil penyelidikan, sebanyak 137 orang warga binaan Lapas ditetapkan terlibat dalam kasus ini. Total korban mencapai ratusan orang dengan kerugian mencapai Rp1,4 miliar.
Polisi menyita barang bukti berupa 156 unit handphone, pakaian dinas Polri, buku tabungan beserta ATM, 6 kartu BRIZZI, dan 1 kartu SIM. Selain itu, ditemukan juga 10 rekening penampung dari berbagai bank dan dompet digital. Para pelaku dijerat dengan Pasal UU ITE, Pasal 407 KUHP tentang pornografi, dan Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kapolda Lampung menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan. “Kami imbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan online berkedok love scamming,” tegas Helfi. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor ke pihak kepolisian di mana saja apabila menjadi korban penipuan dengan modus serupa, serta mengimbau seluruh jajaran untuk memperkuat komitmen dalam memberantas segala bentuk penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan.






















