Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan otobus (PO) yang tidak mematuhi ketentuan masuk terminal. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa sanksi tersebut bisa berupa sanksi administratif, pembekuan izin trayek, hingga pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang.
“Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga pembekuan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang,” ujar Aan Suhanan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5/2026). Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Aan menjelaskan bahwa kewajiban bus untuk masuk terminal bertujuan memastikan kendaraan beroperasi dalam kondisi laik jalan, pengemudi dalam keadaan sehat, dan data penumpang tercatat dengan baik. Selain itu, petugas terminal akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi dan kondisi teknis kendaraan melalui inspeksi keselamatan atau rampcheck.
“Ditjen Hubdat Kemenhub tidak segan untuk memberhentikan perjalanan apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan,” tegasnya. Aan juga menambahkan bahwa Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di seluruh wilayah diminta untuk memperkuat pengawasan operasional angkutan jalan melalui satuan pelayanan di Terminal Tipe A.
Pengawasan tersebut mencakup evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, dokumen uji KIR, kepatuhan perusahaan otobus terhadap standar keselamatan angkutan jalan, hingga pengawasan kompetensi dan kesehatan pengemudi. Selain penegakan kewajiban masuk terminal, Ditjen Hubdat juga akan melakukan audit terhadap implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018.
Audit ini meliputi 10 elemen penting, lain komitmen dan kebijakan keselamatan, manajemen risiko, pemeliharaan kendaraan, peningkatan kompetensi pengemudi, tanggap darurat, hingga monitoring dan evaluasi kinerja keselamatan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menekan angka fatalitas kecelakaan transportasi umum yang sering menimbulkan korban jiwa.
Aan juga menekankan pentingnya peningkatan koordinasi antarpetugas di lapangan, termasuk dengan Ditlantas Polri, Dinas Perhubungan, dan operator jalan dalam penanganan titik rawan kecelakaan. “Selain itu, kita perlu memperkuat sosialisasi budaya keselamatan transportasi kepada seluruh pihak baik pengemudi, perusahaan otobus serta masyarakat,” pungkasnya.
Kebijakan penguatan pengawasan keselamatan transportasi ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan sistem transportasi nasional yang aman, tertib, dan berkelanjutan sebagaimana tercermin dalam agenda pembangunan nasional Asta Cita.




















