Headline.co.id, Surabaya ~ Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penyekapan seorang lansia berinisial KC (80) yang diduga dilakukan oleh LA (31), kekasih dari anak korban. Kasus ini mengakibatkan kerugian materiil yang mencapai hingga Rp2 miliar. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban untuk melancarkan aksinya selama enam bulan hingga satu tahun.
Menurut Kapolrestabes, tersangka meyakinkan keluarga bahwa KC sedang bepergian keliling Indonesia untuk menikmati masa tuanya. Namun, kenyataannya, korban disekap di sebuah apartemen di kawasan Mulyorejo, Surabaya. Penyekapan ini dimulai pada Oktober 2025, ketika tersangka membawa korban ke apartemen tersebut dan menciptakan skenario seolah-olah dirinya juga menjadi korban penculikan.
Kapolrestabes menambahkan bahwa korban tidak menyadari bahwa tersangka adalah dalang di balik penyekapan tersebut hingga petugas melakukan penggerebekan. Selama disekap, korban ditempatkan di unit apartemen yang terkunci dari luar tanpa alat komunikasi. Kebutuhan makan korban dipenuhi melalui jasa pengiriman yang diatur oleh orang suruhan tersangka.
Selain itu, tersangka diduga menguasai kartu ATM dan buku tabungan korban setelah memperoleh nomor PIN dengan dalih membantu menyelesaikan persoalan utang keluarga. Kerugian materiil korban mencapai sekitar Rp1,8 miliar hingga Rp2 miliar, yang berasal dari pencairan deposito dan penarikan tunai.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mulai curiga karena korban tidak kunjung pulang selama berbulan-bulan dan muncul pesan singkat mencurigakan yang meminta pengiriman sejumlah uang. Setelah penyelidikan melalui rekaman CCTV, petugas menemukan lokasi penyekapan pada 16 April 2026. Kapolrestabes menyebutkan bahwa motif utama tersangka diduga karena faktor ekonomi untuk membiayai gaya hidup mewah.
Saat ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 450 KUHP dan/atau Pasal 446 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dua pria yang diduga membantu proses penyekapan terhadap korban.

















