HeadLine.co.id (Nasional) – Pasca beredarnya surat keterangan bebas dari virus corona yang mengatasnamakan salah satu rumah sakit. Surat itu dijual di situs jual beli online dengan harga puluhan ribu sampai ratusan ribu.
Atas permasalahan ini, Polri bergerak cepat menelusuri jejak pembuat surat bebas virus Corona (Covid-19). Tidak butuh waktu lama, pelaku telah diamankan di wilayah hukum Polda Bali. Hal itu dibenarkan oleh Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono.
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Penjual Surat Bebas Tugas Covid-19 Secara Online
“Kemarin itu terjadinya di Bali. Sudah ditangani Kapolda Bali dan pelakunya sudah ditangkap,” ujar Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono, Jumat (15/5/2020) dalam keterangannya.
Dia mengatakan bahwa pihaknya memerintahkan Kabareskrim untuk menelusuri jejak pelaku begitu informasi tersebut viral di media sosial. Pelaku sudah berhasil diamankan.
Baca juga: 7 Provinsi Defisit Cadangan Beras, Satgas Pangan Polri Lakukan Koordinasi dengan Stakeholder
“Ditangkap di Bali,” tandasnya.
Selain itu, Gatot juga mengingatkan masyarakat untuk tidak bikin gaduh. Ia juga sudah memerintahkan Kabareskrim untuk mengantisipasi terjadinya hal serupa.
Baca juga: Demi Kelancaran Distribusi Logistik, Pemerintah Terus Tingkatkan Jalan Sabuk Merah di Perbatasan NTT
“Kabareskrim sudah sampaikan agar antisipasi tidak terjadi lagi ke depannya,” tandasnya.