Headline.co.id, Jakarta ~ ASEAN telah menyepakati inisiatif ASEAN Digital Economy Framework Agreement (DEFA) yang diinisiasi pada masa Keketuaan Indonesia tahun 2023. DEFA merupakan kerangka ekonomi digital regional komprehensif pertama di dunia dan diharapkan menjadi penggerak utama integrasi ekonomi digital ASEAN, sekaligus memperkuat posisi kawasan sebagai pusat digital dunia.
Menurut studi dari Boston Consulting Group (BCG), kesepakatan DEFA yang komprehensif dapat meningkatkan nilai ekonomi digital ASEAN dari USD1 triliun pada tahun 2030 menjadi USD2 triliun. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menghadiri pertemuan ASEAN Economic Community (AEC) Council (AECC Meeting) ke-27 yang berlangsung pada 6-7 Mei 2026 di Cebu, Filipina.
Pertemuan tingkat Menteri Ekonomi ASEAN ini dihadiri oleh para pemimpin tinggi yang membidangi urusan perekonomian dari seluruh negara anggota ASEAN. Beberapa di antaranya adalah Menteri/Secretary of Trade and Industry Filipina Ma. Cristina Aldeguer-Roque, Deputy Prime Minister sekaligus Minister for Trade and Industry Singapura Gan Kim Yong, serta Wakil Perdana Menteri dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Timor-Leste Francisco Kalbuadi Lay.
Salah satu agenda utama dalam pertemuan AEC tersebut adalah penyelesaian isu krusial dalam Perjanjian Kerangka Ekonomi Digital ASEAN (DEFA). Menko Airlangga menyatakan bahwa perkembangan ekonomi digital sangat dinamis dan harus ditanggapi dengan bijaksana oleh ASEAN. “Walaupun teks DEFA belum sempurna, namun harus segera diselesaikan sambil dilakukan review berkala sesuai dengan perkembangan dinamika ekonomi digital,” ujar Menko Airlangga yang kemudian mendapat apresiasi dari seluruh negara peserta pertemuan.
“Seluruh negara anggota ASEAN berkomitmen untuk menyelesaikan semua substansi perundingan pada Putaran ke-21 (final) di bulan Mei 2026, berdasarkan kesepakatan AECC di Cebu ini. Target tegas kita, penandatanganan perjanjian DEFA harus dapat dilaksanakan pada bulan November tahun ini (KTT ASEAN), setelah melalui proses legal scrubbing dan konsultasi domestik di masing-masing negara,” tambah Menko Airlangga dalam siaran pers yang diterima pada Kamis (7/5/2026).
Lebih lanjut, Menko Airlangga menambahkan bahwa pasca penandatanganan, proses ratifikasi oleh masing-masing negara anggota ASEAN ditargetkan selesai dalam waktu 180 hari. Hal ini mencerminkan urgensi dan komitmen kolektif untuk segera merealisasikan manfaat DEFA bagi kawasan.
Bagi Indonesia, DEFA sejalan dengan pelaksanaan Strategi Nasional Ekonomi Digital 2030 serta mendukung aksesi OECD yang mencakup penguatan infrastruktur digital, pengembangan SDM digital, transformasi UMKM, serta penguatan regulasi keamanan siber. Melalui DEFA, Indonesia dapat memperkuat kebijakan berdasarkan praktik internasional, menarik investasi di sektor teknologi tinggi, memperkuat kedaulatan data nasional, dan membangun ekosistem digital yang inklusif serta berdaya saing, termasuk bagi UMKM.




















