Headline.co.id, Bangunan ~ Pemerintah Kabupaten Sleman menargetkan penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp400 miliar pada tahun 2026. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem yang transparan dan responsif. Hingga akhir April 2026, realisasi penerimaan telah mencapai Rp81,1 miliar atau 20,27 persen dari target tahunan. Pencapaian ini didukung oleh penguatan validasi data transaksi dan integrasi sistem e-BPHTB secara daring dengan Kantor Pertanahan.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menekankan pentingnya perubahan paradigma pelayanan bagi seluruh aparatur dan pemangku kepentingan agar lebih cepat dalam memproses permohonan masyarakat. Menurutnya, kepastian hukum dan kecepatan layanan adalah hak masyarakat yang harus dipenuhi sesuai regulasi tanpa ada penundaan yang tidak perlu. “Kita harus memastikan bahwa pelayanan publik berjalan tanpa pungutan liar,” ujar bupati dalam keterangan resmi, Selasa (5/5/2026).
Selain fokus pada pencapaian target, Pemerintah Kabupaten Sleman juga menyosialisasikan kebijakan pembebasan BPHTB khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program ini dirancang untuk meringankan beban warga kurang mampu dalam mengurus legalitas aset tanah mereka, sekaligus memastikan aspek keadilan sosial dalam pemungutan pajak daerah.
Bupati juga memberikan peringatan keras terhadap praktik pungutan liar (pungli), khususnya dalam urusan penataan ruang yang sering berkaitan dengan proses sertifikasi tanah. Bupati memastikan bahwa seluruh proses tata ruang tidak dipungut biaya karena tidak memiliki dasar retribusi resmi. “Tidak ada biaya tambahan dalam proses ini,” tegasnya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman, Abu Bakar, menyatakan bahwa optimalisasi pendapatan akan dilakukan dengan meminimalisir kesalahan data melalui sistem elektronik. Integrasi ini diharapkan dapat mempercepat proses validasi lapangan dan memperkuat sinergi BKAD, Kantor Pertanahan, dan para praktisi hukum. “Kami berkomitmen untuk meningkatkan akurasi data,” ungkap Abu Bakar.
Rangkaian arahan dan evaluasi tersebut disampaikan dalam agenda koordinasi bersama para notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kabupaten Sleman yang diselenggarakan di Ballroom The Rich Jogja Hotel, Selasa (5/5/2026). Pertemuan ini turut dihadiri oleh perwakilan Kantor Pertanahan, KPP Pratama, dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) guna memperkuat tata kelola aset dan keuangan daerah di wilayah Sleman.






















