Headline.co.id, Jogja ~ Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 pada 1 Mei 2026 yang meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 188 tentang Perlindungan Awak Kapal Perikanan. Langkah ini dianggap sebagai upaya signifikan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja di sektor perikanan, yang selama ini rentan terhadap eksploitasi, jam kerja yang panjang, dan kurangnya akses perlindungan hukum. Sebagai negara maritim dengan jumlah pekerja perikanan yang besar, Indonesia menghadapi tantangan untuk memastikan penerapan standar kerja yang layak. Ratifikasi ini juga menunjukkan komitmen Indonesia dalam menyesuaikan tata kelola ketenagakerjaan sektor perikanan dengan standar internasional. Namun, implementasi kebijakan ini menjadi tantangan utama setelah ratifikasi.
Nabiyla Risfa Izzati, S.H, LL.M (Adv), Ph.D., Dosen Hukum Ketenagakerjaan dari Fakultas Hukum UGM, menyatakan bahwa pekerja sektor perikanan belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan hukum ketenagakerjaan nasional. Pekerja perikanan, terutama awak kapal, bekerja di bawah skema perjanjian kerja laut yang berbeda dengan pekerja lainnya. Hal ini menyebabkan sebagian pekerja perikanan tidak sepenuhnya terlindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Situasi ini menciptakan ruang yang rawan terhadap pelanggaran hak kerja dan praktik eksploitasi,” ujarnya pada Kamis (7/5).
Nabiyla menjelaskan bahwa perjanjian kerja laut lebih banyak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), sehingga perlindungan bagi pekerja perikanan sering kali terpisah dari mekanisme ketenagakerjaan umum. Kondisi ini menimbulkan dualisme aturan yang membingungkan ketika terjadi pelanggaran hak pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan tidak selalu dapat menangani persoalan eksploitasi di sektor ini secara penuh. “Ranahnya bukan di Undang-Undang Ketenagakerjaan tapi di KUHD,” jelas Nabiyla.
Dengan ratifikasi ILO 188, Indonesia memiliki peluang untuk memperkuat payung hukum bagi pekerja laut. Konvensi ini mencakup berbagai standar perlindungan kerja, termasuk keselamatan kerja, kondisi kerja yang layak, dan jaminan perlindungan hak pekerja di kapal perikanan. Instrumen internasional ini dapat menjadi dasar hukum tambahan untuk menutup celah perlindungan yang belum terakomodasi dalam regulasi nasional. “Hal-hal yang diberikan perlindungan di dalam Konvensi ILO 188 itu akan bisa dijadikan sebagai payung hukum bagi perlindungan pekerja laut di Indonesia,” tambahnya.
Namun, tantangan implementasi masih menjadi persoalan besar dalam penegakan hukum di sektor perikanan. Berbeda dengan sektor kerja di darat, ruang kerja awak kapal berada di laut dan sulit dijangkau oleh mekanisme pengawasan konvensional. Situasi ini membuat pelanggaran ketenagakerjaan lebih sulit terdeteksi, terutama ketika pekerja memiliki posisi tawar yang lemah. “Tempat kerja yang sulit dijangkau itu menyulitkan pengawasan,” ungkap Nabiyla.
Pengawasan ketenagakerjaan menjadi elemen penting dalam upaya penegakan hukum. Relasi kuasa yang timpang pekerja dan pengusaha membuat pekerja perikanan sering kali berada dalam posisi rentan. Dalam banyak kasus, pekerja kesulitan melapor karena khawatir kehilangan pekerjaan atau menghadapi tekanan. Pengawasan yang kuat diperlukan untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi. “Adanya pengawasan ketenagakerjaan yang robust itu akan membantu penanganan atau penegakan hukum di sektor-sektor yang terkait dengan ketenagakerjaan,” jelas Nabiyla.
Ratifikasi ILO 188 juga berdampak penting dalam melindungi pekerja Indonesia di kapal asing. Dengan meratifikasi konvensi ini, Indonesia menunjukkan komitmen moral dan tanggung jawab hukum formal untuk memastikan standar perlindungan dijalankan. Hal ini penting karena banyak awak kapal perikanan Indonesia bekerja lintas negara dan menghadapi risiko eksploitasi yang kompleks. Nabiyla menegaskan bahwa standar internasional dari ILO 188 dapat memperkuat posisi Indonesia dalam menangani kasus pekerja migran sektor perikanan. “Indonesia memiliki tanggung jawab lebih untuk menanganinya dengan standar yang sudah digunakan oleh Konvensi ILO 188,” katanya.
Nabiyla menilai ratifikasi saja tidak cukup tanpa langkah teknis konkret. Pemerintah perlu menyusun aturan turunan yang lebih operasional agar prinsip-prinsip ILO 188 dapat diterapkan secara efektif. Implementasi konvensi juga memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait sektor perikanan dan ketenagakerjaan. Perlindungan pekerja perikanan tidak dapat dibebankan hanya kepada satu institusi. “Perlu ada upaya kerja sama yang konkret lembaga terkait yang akan terkait dengan isu pekerja sektor perikanan,” pungkasnya.




















