Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) menyambut baik penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Perpres ini dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat kemandirian dan profesionalisme lembaga peradilan di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto menetapkan peraturan ini pada 4 Februari 2026, yang mencakup tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan dan keamanan, biaya perjalanan dinas, hingga uang penghargaan bagi hakim ad hoc.
Anita Kadir, Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial, menyatakan bahwa kebijakan ini menunjukkan perhatian negara terhadap kesejahteraan hakim ad hoc dan upaya menciptakan kesetaraan dengan hakim karier. “KY mengapresiasi Presiden yang telah menandatangani Perpres ini. Hal tersebut menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan hakim ad hoc,” ujar Anita dalam keterangan tertulis yang diterima , Selasa (5/5/2026).
Selain meningkatkan kesejahteraan, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat independensi peradilan. KY menilai bahwa kesejahteraan yang memadai adalah faktor penting dalam menjaga integritas dan mencegah pelanggaran etik di lingkungan peradilan. Namun, peningkatan hak keuangan harus diiringi dengan peningkatan kapasitas dan kinerja hakim dalam menjalankan tugasnya. KY menegaskan bahwa profesionalisme dan moralitas hakim adalah prasyarat utama dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan.
“Dengan meningkatnya tunjangan, semestinya menguat pula kinerja dan moral hakim. Ini penting untuk memastikan pelayanan publik kepada pencari keadilan semakin optimal,” tegas Anita. Dalam Perpres tersebut, besaran tunjangan hakim ad hoc diatur berjenjang. Untuk tingkat pertama, seperti pada pengadilan tindak pidana korupsi, hubungan industrial, perikanan, hak asasi manusia, dan niaga, tunjangan ditetapkan sebesar Rp49,3 juta. Sementara pada tingkat banding mencapai Rp62,5 juta, dan pada tingkat kasasi sebesar Rp105,27 juta.
KY juga menilai kebijakan ini sejalan dengan komitmen penegakan zero tolerance terhadap pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), khususnya praktik-praktik yang bersifat transaksional. Dengan terbitnya regulasi ini, diharapkan sistem peradilan nasional semakin kokoh, berintegritas, serta mampu memberikan kepastian hukum yang adil dan merata bagi masyarakat.























