Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradiprof) untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi kepala desa dan perangkat desa. Langkah ini bertujuan untuk mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menekankan pentingnya penguatan kapasitas hukum bagi aparatur desa. Menurutnya, masih banyak kepala desa yang belum memahami aturan secara menyeluruh, yang dapat menimbulkan persoalan hukum akibat ketidaktahuan terhadap regulasi yang berlaku, terutama dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan kebijakan di tingkat desa.
“Kita membela kepala desa yang memang tidak tahu aturannya, bukan secara sengaja korupsi. Mereka tidak ada niat untuk korupsi, tetapi karena ketidaktahuannya jadi tidak sesuai aturan maka perlu dibantu. Mereka perlu paham hukum,” ujar Mendes Yandri saat audiensi dengan DPN Peradiprof di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Yandri menegaskan bahwa kepala desa memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional karena menjadi ujung tombak pelayanan dan pembangunan di masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan pemahaman hukum dinilai penting agar setiap kebijakan desa berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kerja sama Kemendes PDT dan Peradiprof akan difokuskan pada program edukasi, pelatihan, dan pendampingan hukum bagi aparatur desa. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa sekaligus meminimalisir potensi pelanggaran hukum.
Selain itu, kedua pihak berkomitmen untuk menghadirkan program literasi hukum yang komprehensif bagi kepala desa di seluruh Indonesia, mulai dari pengelolaan dana desa hingga penyusunan peraturan desa.
Salah satu pendiri Peradiprof, Fauzie Yusuf Hasibuan, menyambut baik kolaborasi tersebut. Ia menilai bahwa penguatan kapasitas hukum di tingkat desa akan berdampak langsung terhadap pembangunan nasional. “Kekuatan Indonesia itu ada di desa. Kalau desa tidak bagus ya negara ini tidak bagus makanya kami ke sini kami ingin kita kerja sama kita kasih pendidikan hukum,” kata Fauzie.
Menurutnya, pendampingan hukum bagi aparatur desa merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi. Melalui kolaborasi ini, pemerintah berharap kepala desa dan perangkat desa semakin memahami aspek hukum dalam tata kelola pemerintahan sehingga pembangunan desa dapat berjalan lebih optimal, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.





















