Headline.co.id, Way Kanan ~ Seorang pria lanjut usia berinisial ST (77) yang tinggal di Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Lampung, telah diamankan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan. ST diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026.
Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 06.30 WIB. Korban, yang disebut dengan nama samaran Dara dan masih berusia 10 tahun, melewati depan rumah pelaku. Pelaku kemudian memanggil korban dengan iming-iming permen dan uang agar masuk ke rumahnya.
Setelah korban masuk, pelaku menariknya ke dalam kamar dan memaksa membuka celana korban. Namun, saat berusaha melakukan hubungan intim, pelaku mengalami disfungsi ereksi sehingga tidak terjadi penetrasi. Setelah itu, korban disuruh pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Mendengar cerita dari anaknya, orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polres Way Kanan. Berdasarkan laporan tersebut, pada Minggu, 3 Mei 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, Satreskrim Polres Way Kanan melakukan gelar perkara dan menetapkan ST sebagai tersangka setelah mendapatkan bukti yang cukup. Pada pukul 23.00 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap tersangka dan melanjutkan penyidikan.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 ayat (4) dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah 15 tahun penjara.























