Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak untuk Tingkatkan Pengawasan dan Stabilitas Fiskal

Wawan by Wawan
2 months ago
in Pendidikan
Reading Time: 3 mins read
416 8
A A
0
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak untuk Tingkatkan Pengawasan dan Stabilitas Fiskal
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jogja ~ Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk memperketat audit dan proses restitusi pajak di tengah tekanan fiskal yang dihadapi saat ini. Langkah ini diambil setelah laporan menunjukkan bahwa nilai restitusi pajak pada tahun 2025 mencapai Rp360 triliun. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa realisasi penerimaan pajak hingga 29 April 2026 mencapai Rp394,8 triliun, atau 16,7 persen dari target penerimaan perpajakan tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun.

Rijadh Djatu Winardi, S.E., M.Sc., Ph.D., seorang akademisi dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), menyatakan bahwa kebijakan ini muncul dari kekhawatiran pemerintah terhadap kepatuhan dalam proses restitusi pajak. Menurutnya, restitusi pajak adalah bagian sensitif dalam sistem perpajakan karena melibatkan pengembalian dana dari negara kepada wajib pajak. “Risiko kesalahan klaim atau bahkan penyalahgunaan relatif lebih tinggi dibandingkan proses pemungutan pajak,” ujarnya pada Senin (4/5).

You might also like

DPR Setujui Revisi UU P2SK, Pemulihan Kepercayaan Pasar Diharapkan dari Kebijakan

DPR Setujui Revisi UU P2SK, Pemulihan Kepercayaan Pasar Diharapkan dari Kebijakan

19 June 2026
Dampak Kenaikan Harga Pertamax Terhadap Distribusi Pangan

Dampak Kenaikan Harga Pertamax Terhadap Distribusi Pangan

18 June 2026

Penguatan audit, termasuk pelibatan lembaga seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB), dianggap sebagai langkah yang tepat untuk memastikan bahwa restitusi hanya diberikan kepada klaim yang benar. Namun, Rijadh mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak boleh memperlambat seluruh proses restitusi. Ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis risiko, di mana wajib pajak yang patuh tetap mendapatkan layanan cepat, sementara yang berisiko tinggi diperiksa lebih mendalam.

Rijadh juga menyoroti bahwa peningkatan angka restitusi tidak selalu berarti adanya kecurangan. Dalam konteks Pajak Penghasilan Badan, misalnya, restitusi bisa meningkat saat kinerja perusahaan menurun. Sementara pada Pajak Pertambahan Nilai, kenaikan restitusi dapat terjadi akibat meningkatnya aktivitas ekspor atau investasi. “Kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan pendekatan yang berbasis risiko dan analisis yang tepat, agar tidak menghambat wajib pajak yang patuh. Jadi, kalau pertanyaannya apakah ini murni pengawasan atau juga terkait arus kas negara, saya berpikir jawabannya adalah keduanya,” katanya.

Rijadh menjelaskan bahwa di tengah tekanan fiskal, upaya pemerintah menahan restitusi memang dapat memberikan ruang kas jangka pendek, tetapi efektivitasnya sangat terbatas jika dijadikan sebagai instrumen stabilisasi fiskal. Dalam situasi tekanan fiskal, ketika kebutuhan belanja meningkat dan ruang penerimaan terbatas, pemerintah cenderung lebih sensitif terhadap arus keluar kas, termasuk restitusi. “Dalam konteks ini, perlambatan restitusi bisa membuat posisi kas negara terlihat lebih longgar dalam jangka pendek,” paparnya.

Meskipun demikian, pendekatan ini tidak dapat dijadikan strategi berkelanjutan. Restitusi bukanlah instrumen kebijakan fiskal, melainkan kewajiban negara atas kelebihan pembayaran pajak. Ketika restitusi ditahan, yang terjadi sebenarnya bukan peningkatan penerimaan, tetapi penundaan kewajiban. “Kebijakan fiskal biasanya berkaitan dengan perubahan tarif atau basis pajak untuk memengaruhi ekonomi. Restitusi hanyalah proses administratif untuk mengembalikan hak milik orang lain yang ada di kas negara,” sebutnya.

Rijadh menunjukkan bahwa dampaknya di dunia usaha, terutama sektor eksportir atau perusahaan dalam fase investasi, berpotensi mengalami tekanan likuiditas. Perusahaan harus mencari sumber pendanaan alternatif seperti pinjaman bank, tambahan modal pemegang saham, atau menunda ekspansi. “Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memengaruhi investasi, produksi, hingga tingkat kepatuhan pajak,” sebutnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktik administrasi pajak modern yang mengacu pada rekomendasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), sistem restitusi yang cepat dan dapat diprediksi justru menjadi indikator penting kesehatan ekonomi. Oleh karena itu, jika restitusi terlalu lama tertahan, manfaat kas yang diperoleh pemerintah dalam jangka pendek bisa dikompensasi oleh biaya ekonomi yang lebih besar di sisi dunia usaha.

Sebagai solusi, Rijadh mendorong beberapa langkah perbaikan. Pertama, penerapan sistem berbasis risiko harus dijalankan secara konsisten sehingga wajib pajak patuh tidak dirugikan. Kedua, transparansi proses perlu diperkuat agar wajib pajak dapat memantau status permohonannya secara jelas. Ketiga, digitalisasi dan integrasi data harus terus didorong untuk mempercepat proses sekaligus menguatkan pengawasan.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi mekanisme pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25. Menurutnya, banyak kasus restitusi terjadi karena permohonan pengurangan angsuran tidak disetujui sehingga perusahaan membayar pajak lebih besar di awal dan berujung pada kelebihan bayar. Dengan sistem yang lebih fleksibel, kebutuhan restitusi dapat ditekan sejak awal. Menurutnya, perusahaan tidak perlu meminjamkan dana ke negara terlebih dahulu. “Opsi ini bisa membantu menjaga arus kas dunia usaha tanpa harus mengandalkan restitusi, sekaligus tidak mengganggu penerimaan negara secara signifikan,” jelasnya.

Sebagai penutup, Rijadh menilai kebijakan pengetatan restitusi perlu dilihat secara proporsional. Di satu sisi, langkah ini merupakan respons wajar terhadap tekanan fiskal dan potensi risiko kebocoran dalam sistem restitusi. Kendati di sisi lain, semua pihak tetap harus menjaga prinsip bahwa restitusi adalah hak wajib pajak. “Pemerintah perlu mencari keseimbangan untuk semua,” pungkasnya.

Tags: Berita JogjaHeadlineIndonesiaJogjaPemerintah
Wawan

Wawan

Related Stories

DPR Setujui Revisi UU P2SK, Pemulihan Kepercayaan Pasar Diharapkan dari Kebijakan

DPR Setujui Revisi UU P2SK, Pemulihan Kepercayaan Pasar Diharapkan dari Kebijakan

by wahyu
19 June 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah telah menyetujui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada...

Dampak Kenaikan Harga Pertamax Terhadap Distribusi Pangan

Dampak Kenaikan Harga Pertamax Terhadap Distribusi Pangan

by Lia
18 June 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang berlaku sejak 10 Juni 2026 menimbulkan kekhawatiran di...

Mahasiswa UGM Bantu Santri Kurangi Limbah Makanan di Pesantren Bantul

Mahasiswa UGM Bantu Santri Kurangi Limbah Makanan di Pesantren Bantul

by Dwina
18 June 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Timbunan sisa makanan di Asrama Putri Pondok Pesantren Al-Imdad, Bantul, mencapai sekitar 30-40 kilogram setiap harinya, terutama...

UGM Perkenalkan Teknologi SWRO untuk Tingkatkan Produksi Garam Pantai Selatan

UGM Perkenalkan Teknologi SWRO untuk Tingkatkan Produksi Garam Pantai Selatan

by wahyu
18 June 2026
0

Headline.co.id, Kulon Progo ~ Indonesia menghadapi tantangan dalam mencapai swasembada garam meskipun memiliki garis pantai yang panjang. Tantangan ini tidak...

Peternak Didorong Menjadi Pelaku Utama Produk Olahan Susu

Peternak Didorong Menjadi Pelaku Utama Produk Olahan Susu

by wahyu
18 June 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan peternak sapi perah tidak cukup hanya dengan meningkatkan produksi susu segar. Peternak perlu...

Ekonom UGM: Reformasi Subsidi Energi Berisiko bagi Kelas Menengah

Ekonom UGM: Reformasi Subsidi Energi Berisiko bagi Kelas Menengah

by Dwina
18 June 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Pemerintah berencana mengubah skema subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis individu. Langkah ini dinilai tepat untuk...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Wali Kota Pontianak Terima Penghargaan atas Pembentukan Posbakum di Kelurahan

Wali Kota Pontianak Terima Penghargaan atas Pembentukan Posbakum di Kelurahan

5 December 2025

Jokowi: Pemerintah Siapkan Stimulus Rp34 Triliun Untuk Relaksasi Kredit Bagi Petani Dan Nelayan

28 May 2020
20 Mahasiswa STIK-PTIK Diganjar Penghargaan atas Bantuan Bencana di Nagan Raya

20 Mahasiswa STIK-PTIK Diganjar Penghargaan atas Bantuan Bencana di Nagan Raya

26 February 2026
Pemkab Buleleng Paparkan Capaian dan Rencana Pembangunan 2025

Pemkab Buleleng Paparkan Capaian dan Rencana Pembangunan 2025

19 December 2025
Hasil Pertandingan PSS Sleman Vs Bali United

PSS Sleman Kembali Terjebak Dalam Kekecewaan: Bali United FC Menang 1-0

4 November 2023
Menkomdigi Ajak Masyarakat Jaga Ketertiban dan Ruang Digital Sehat

Menkomdigi Ajak Masyarakat Jaga Ketertiban dan Ruang Digital Sehat

12 June 2026

Herfini Haryono Dorong Karyawan Lakukan Gebrakan Demi Kemajuan PT KAI (Persero)

30 January 2019

Artikel Terbaru

Wamen Nezar: Ancaman Penipuan Digital Meningkat Akibat Konten Palsu AI

Wamen Nezar: Ancaman Penipuan Digital Meningkat Akibat Konten Palsu AI

20 June 2026
Kronologi Kebakaran Habit Pool & Lounge Sleman, Api Pertama Kali Terlihat dari Atap Bangunan

Kronologi dan Fakta-Fakta Kebakaran Habit Pool & Lounge Sleman, Asap Tebal hingga Kerugian Rp5 Miliar

20 June 2026
Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Wilayah Bengkulu Selatan

Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Wilayah Bengkulu Selatan

20 June 2026
Habit Pool & Lounge di Jalan Magelang Sleman Terbakar, Pemilik Alami Kerugian Fantastis

Kebakaran Habit Pool & Lounge Sleman, Kerugian Ditaksir Capai Rp5 Miliar

20 June 2026
Belanda vs Swedia: Head to Head, Prediksi Skor, dan Susunan Pemain Terbaru

Duel Van Dijk vs Isak Jadi Penentu Belanda vs Swedia, Siapa yang Akan Menang?

20 June 2026
Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

20 June 2026
Prediksi Skor Belanda vs Swedia Hari Ini, Duel Penentu Nasib Grup F Piala Dunia 2026

Prediksi Skor Belanda vs Swedia di Piala Dunia 2026: De Oranje Wajib Menang, The Blue and Yellow Incar Tiket 32 Besar

20 June 2026

Popular Story

Perayaan Galungan di Palangka Raya Tingkatkan Kerukunan Antarumat Beragama
Pemerintah

Perayaan Galungan di Palangka Raya Tingkatkan Kerukunan Antarumat Beragama

by Dani
18 June 2026
0

Headline.co.id, Palangka Raya ~ Ratusan umat Hindu dari berbagai daerah di Kota...

Read moreDetails

7 Fakta Menarik Spanyol vs Tanjung Verde: Pertemuan Perdana hingga Debut Bersejarah di Piala Dunia 2026

Gempa Magnitudo 5.2 Mengguncang Palu, Sulawesi Tengah

Gerakan Nasional “AYO Muliakan Sungai” Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

Besok Libur Apa? Selasa 16 Juni 2026 Libur Nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, Ini Penjelasan Resminya

Plt Gubernur Riau Resmi Melepas 4.050 Mahasiswa Kukerta Unri 2026

Nelayan Aceh Timur Diberi Pelatihan Penggunaan Radio Maritim Legal

Bukan Mbappe atau Ronaldo, Lionel Messi Jadi Raja di Hari Pertama Piala Dunia 2026

Gempa Magnitudo 3,1 Mengguncang Bitung, Sulawesi Utara

Menteri HAM Tegaskan Program MBG sebagai Upaya Pemenuhan Hak Dasar

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.