Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengidentifikasi adanya penyebaran video yang mengandung narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal terhadap Presiden Republik Indonesia. Video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat (1/5/2026), menegaskan bahwa isi video tersebut merupakan hoaks, fitnah, dan mengandung ujaran kebencian. Menurut Meutya, narasi yang dibangun dalam video tersebut tidak memiliki dasar fakta dan merupakan bentuk provokasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik serta memecah belah bangsa. “Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan, bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia manapun,” ujar Meutya Hafid.
Kemkomdigi menegaskan akan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak yang membuat, mendistribusikan, maupun mentransmisikan video tersebut secara sadar dinilai telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk menjaga ruang digital tetap sehat, aman, dan produktif dengan tidak menyebarluaskan konten yang mengandung fitnah maupun ujaran kebencian. Kemkomdigi menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital harus berjalan seiring dengan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hukum serta etika bermedia. Pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat berkomitmen memperkuat literasi digital guna menciptakan ekosistem informasi yang sehat dan kondusif.




















