Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap lima tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba Ko Erwin. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara terkait TPPU berdasarkan Tindak Pidana Asal (TPA) yang menjerat kelima tersangka tersebut. “Tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (TPA) narkotika,” ungkap Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (29/4/26).
Kelima tersangka yang ditetapkan adalah Didik Putra Kuncoro, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Malaungi, bandar narkoba di Bima Kota Abdul Hamid alias Boy, adik kandung bandar narkoba Ko Erwin bernama Ales Iskandar, dan mantan istri Ko Erwin, Ais Setiawati. Sebelumnya, Bareskrim juga telah menangkap dua anak dan istri Ko Erwin atas dugaan TPPU terkait peredaran narkoba.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian turut menyita sejumlah aset, termasuk rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait. Penyitaan ini dilakukan seiring dengan penangkapan istri dan dua anak Ko Erwin. “Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU,” tambah Direktur.





















