Headline.co.id, Yahukimo ~ Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 dan Polres Yahukimo bergerak cepat menangani insiden penembakan yang diduga dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo. Kejadian ini berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, pada Selasa, 28 April 2026, sekitar pukul 11.22 WIT. Dua warga sipil, berinisial AA (26) dan NM (36), menjadi korban dengan luka tembak di lengan dan paha. Keduanya kini dirawat di RSUD Dekai.
Insiden ini juga menyebabkan kerusakan pada satu unit kendaraan roda empat milik korban. Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku diduga berjumlah dua orang yang menggunakan sepeda motor dan melakukan penyerangan secara tiba-tiba. Kronologi kejadian menunjukkan bahwa korban ditembak saat melintas dari perempatan menuju kawasan mess karyawan di Kompleks PJPR. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri.
Petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 13.15 WIT, termasuk pemotretan dan pengukuran lokasi serta penyelidikan di sekitar area. Hingga saat ini, tidak ada korban jiwa, namun kerugian materiel berupa kerusakan kendaraan tercatat. Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria, S.I.K., menyatakan bahwa penyelidikan intensif masih berlangsung untuk mengungkap identitas pelaku dan motif penyerangan.
“Petugas telah bergerak cepat melakukan olah TKP, mencari petunjuk dan alat bukti di lapangan, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku. Penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan pelaku segera terungkap dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas AKBP Andria. Ia menambahkan bahwa modus penyerangan cepat ini berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan keresahan di masyarakat.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan terhadap warga sipil. Pelaku akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum dengan ancaman hukuman berat. “Setiap tindakan kekerasan bersenjata terhadap masyarakat merupakan tindak pidana serius. Kami pastikan pelaku akan diburu dan diproses hukum hingga tuntas,” tegasnya.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup. Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, dan segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui informasi terkait kejadian tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan segera melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan pelaku. Kami juga menjamin kerahasiaan informasi dari masyarakat demi mendukung pengungkapan kasus ini,” ujarnya. Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat langkah preventif dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Pegunungan serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.






















