Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru berupa diskon iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas perlindungan sosial bagi pekerja di sektor informal yang rentan terhadap risiko kerja, serta menjaga daya beli masyarakat.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan yang lebih inklusif di tengah dinamika ekonomi saat ini. “Pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima , Rabu (29/4/2026).
Diskon iuran ini berlaku untuk berbagai sektor pekerjaan informal. Untuk sektor transportasi, termasuk pengemudi layanan berbasis aplikasi, pengemudi non-aplikasi, dan kurir, diskon iuran akan berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, bagi pekerja BPU di luar sektor tersebut, keringanan iuran akan diberlakukan dari April hingga Desember 2026.
Meskipun iuran diturunkan, pemerintah memastikan bahwa manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh. Program JKK dan JKM mencakup santunan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga beasiswa bagi keluarga peserta. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat ketahanan ekonomi pekerja dan keluarganya saat menghadapi risiko. “Yang kami jaga bukan hanya keterjangkauan iuran, tetapi juga kualitas perlindungan. Manfaat tetap optimal sesuai ketentuan,” tegas Yassierli.
Sebagai bagian dari implementasi, kebijakan ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya telah ditanggung melalui APBN atau APBD. Pemerintah juga berupaya meningkatkan literasi jaminan sosial agar pekerja semakin sadar akan pentingnya perlindungan kerja.
Selain keringanan iuran, pemerintah juga memperkuat perlindungan pekerja di sektor ekonomi digital dengan menetapkan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek daring dan kurir. Nilai BHR ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, memberikan kepastian tambahan penghasilan yang lebih terukur.
Kebijakan terpadu ini menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun sistem jaminan sosial yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan, serta memperkuat perlindungan bagi jutaan pekerja di sektor informal sebagai bagian penting dari perekonomian nasional.






















