Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pegawai di kementeriannya yang terlibat dalam peredaran narkotika akan dikenakan sanksi berat. Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 27 April 2026, sebagai peringatan kepada seluruh pegawai agar tidak terlibat dalam tindak kejahatan, termasuk peredaran narkotika.
Menteri Agus Andrianto mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 365 pegawai di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang telah ditindak karena terbukti melakukan pelanggaran saat bertugas. Pelanggaran tersebut termasuk keterlibatan dalam peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) hingga praktik pungutan liar.
Selain itu, Menteri Agus juga menginstruksikan kepada seluruh kepala Lapas dan rumah tahanan (Rutan) untuk melakukan upaya optimal dalam memastikan tidak ada peredaran narkotika di dalam fasilitas mereka. Ia menekankan pentingnya memanusiakan warga binaan di Lapas, dengan tujuan melakukan pembinaan agar mereka memiliki harapan hidup setelah menjalani hukuman.






















