Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang tersangka terkait kasus bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Tersangka tersebut, Muhammad Jainun, ditangkap di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatra Utara, pada Jumat, 17 Februari 2026, pukul 21.00 WIB. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, pada Jumat, 24 April 2026.
Brigjen Pol. Eko menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim penyidik menemukan salah satu rekening penampungan yang diduga digunakan untuk menampung dana hasil transaksi penjualan narkoba atas nama Muhammad Jainun. Saat penangkapan, tersangka mengaku bahwa ia dihubungi oleh seseorang berinisial HB yang berdomisili di Malaysia untuk membuat rekening, m-banking, dan token, yang kemudian dikirim ke Malaysia.
Berdasarkan analisis rekening koran dari Desember 2018 hingga Januari 2026, tercatat perputaran dana sebesar kurang lebih Rp211,2 miliar, dengan total dana masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp105,6 miliar. Dari tahun 2021 hingga 2025, jumlah transaksi mencapai hingga Rp3 miliar per bulan. “Memasuki periode akhir tahun 2025, terjadi peningkatan signifikan pada aliran dana masuk. Sejumlah transaksi bernilai besar mulai muncul, dengan nilai mencapai miliaran rupiah per transaksi. Salah satu rekening tercatat melakukan atau menerima transaksi berjumlah hingga lebih dari Rp8 miliar, serta banyak lainnya di kisaran Rp3 miliar hingga Rp6 miliar,” ujar Brigjen Pol. Eko.




















