Headline.co.id, Kepolisian Daerah Kalimantan Utara Menggelar Konferensi Pers Dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Pada Kamis ~ 23 April 2026. Acara ini berlangsung di selasar Gedung B Mapolda Kaltara dan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol. Slamet Wahyudi, S.I.K., M.H., mewakili Kapolda Kaltara. Turut hadir dalam kegiatan ini Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol. Hamid Andri Soemantri, S.I.K., M.M., serta unsur Forkopimda Kaltara, Ketua PWI Kaltara, Tokoh Adat Dayak, Ketua FKUB Kaltara, praktisi hukum, dan awak media.
Selama periode Februari hingga April 2026, Polda Kaltara berhasil mengungkap 75 laporan polisi terkait kasus narkotika dengan total 104 tersangka yang terdiri dari 100 laki-laki dan 4 perempuan. Barang bukti yang dimusnahkan telah diuji di laboratorium forensik Surabaya dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamina (Sabu) dan MDMA (Ekstasi). Total berat netto sabu yang dimusnahkan mencapai 3.044,85 gram setelah disisihkan untuk kepentingan persidangan.
Polda Kaltara memperkirakan bahwa dengan pemusnahan ini, sekitar 60.897 jiwa warga Kalimantan Utara berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Para tersangka menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polda Kaltara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku narkoba dan mengimbau media serta instansi terkait untuk meluruskan informasi yang keliru demi menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan narkotika. “Kegiatan ini bukan hanya simbolik. Ini adalah wujud komitmen Polda Kalimantan Utara dalam memerangi melawan narkoba. Kami tegaskan kembali: tidak ada ruang bagi pelaku narkoba, siapapun dia. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Kaltara.






















