Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha ritel modern melalui inspeksi langsung di kawasan Gandaria City pada Selasa, 21 April 2026. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, yang didampingi oleh Deputi Bidang Kemitraan dan Pengawasan JPH E.A Chuzaemi Abidin, Direktur Pengawasan JPH Budi Setio Hartoto, serta jajaran pengawas lainnya. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mempersiapkan pelaku usaha menghadapi kebijakan Wajib Halal yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2026.
Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal adalah amanat regulasi yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha. “BPJPH memastikan implementasinya berjalan konsisten agar setiap produk yang beredar memberikan kepastian hukum sekaligus jaminan kehalalan bagi masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
BPJPH menekankan bahwa sistem jaminan produk halal tidak hanya berfokus pada kepatuhan administratif, tetapi juga pada perlindungan konsumen melalui transparansi informasi produk. Produk yang telah bersertifikat halal wajib mencantumkan label halal, sementara produk non-halal harus diberi keterangan secara jelas dan terpisah. “Kejelasan label halal maupun non-halal menjadi kunci transparansi informasi bagi konsumen dalam menentukan pilihan sesuai kebutuhan dan keyakinannya,” tegas Haikal.
Ia menambahkan bahwa sertifikasi halal juga merupakan investasi strategis bagi pelaku usaha karena dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, serta memperkuat daya saing produk, baik di tingkat nasional maupun global.
Deputi BPJPH E.A Chuzaemi Abidin menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan secara terintegrasi dengan pendekatan pembinaan, guna memastikan pelaku usaha tidak hanya patuh, tetapi juga memahami substansi kebijakan. “BPJPH tidak hanya memastikan kepatuhan secara administratif, tetapi juga memberikan edukasi terkait mekanisme sertifikasi halal serta langkah yang perlu dipersiapkan menjelang Wajib Halal Oktober 2026,” ujarnya.
Pendekatan ini dinilai penting untuk menjembatani kesiapan pelaku usaha, khususnya di sektor ritel modern yang memiliki kompleksitas produk dan rantai distribusi yang luas. Penguatan pengawasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membangun ekosistem halal nasional yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki kejelasan status halal. Melalui langkah ini, BPJPH berharap implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dapat berjalan efektif dan tertib, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat sebagai konsumen.



















