Headline.co.id, Bantul ~ Kepolisian Resor (Polres) Bantul berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan terhadap Ilham Dwi Saputra (16), pelajar asal Pandak, Bantul, yang meninggal dunia usai menjadi korban pengeroyokan. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Banyu Urip, Caturharjo, Pandak, Bantul. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bantul. Polisi juga masih memburu lima pelaku lain yang telah teridentifikasi.
Kasi Humas Polres Bantul, Rita Hidayanto, mengatakan dua pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial BLP alias BR (18), warga Kretek, dan YP alias B (21), warga Bambanglipuro. Keduanya diketahui berstatus pelajar atau mahasiswa.
“Sat Reskrim Polres Bantul berhasil mengamankan dua orang pelaku penganiayaan terhadap korban IDS (16) warga Pandak, Bantul,” kata Rita dalam keterangannya kepada headline.co.id, Selasa (21/4/2026).
Rita menjelaskan, kedua pelaku saat ini telah ditahan di Polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan serta mengantisipasi kemungkinan pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Terhadap kedua pelaku tersebut saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Bantul,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga telah mengantongi identitas lima pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Saat ini, kelima orang tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.
“Tim Sat Reskrim Polres Bantul juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan pengejaran terhadap lima pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya,” jelas Rita.
Identifikasi para pelaku tambahan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka yang telah diamankan. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Polres Bantul juga mengimbau masyarakat untuk turut memberikan dukungan agar proses penegakan hukum berjalan lancar hingga tuntas.
“Kami mohon doa dan dukungan dari masyarakat agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” kata Rita.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah korban meninggal dunia usai mengalami luka berat akibat dugaan penganiayaan secara bersama-sama. Polisi memastikan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






















