Headline.co.id, Batam ~ Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite secara ilegal di Kota Batam. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026. “Kami menindaklanjuti tiga laporan terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp692,16 juta,” ujar Kombes Pol Nona Pricillia Ohei pada Jumat, 17 April 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi dengan memanfaatkan surat rekomendasi untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar di beberapa SPBU di Batam. “Pelaku menggunakan surat rekomendasi untuk membeli Pertalite, kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” jelas Kombes Pol Silvester Simamora. Ia menambahkan bahwa pelaku membeli Pertalite seharga sekitar Rp10.000 per liter dan menjualnya kembali hingga Rp15.000 per liter.
BBM tersebut dibeli di SPBU wilayah Temiang dan Sungai Harapan, kemudian diangkut menggunakan mobil pikap. Dari tersangka berinisial HM, polisi menyita 44 jerigen berisi 1.452 liter Pertalite, dua bundel surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Batam, serta uang tunai Rp1,4 juta. Dari tersangka TS, diamankan 44 jerigen berisi 1.452 liter Pertalite dan dua bundel surat rekomendasi, sementara dari tersangka DS disita 33 jerigen berisi 1.056 liter Pertalite, surat rekomendasi, serta uang tunai Rp650 ribu.
Ketiga pelaku saat ini ditahan di Rumah Tahanan Ditreskrimsus Polda Kepri dan dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 55 KUHP. Selain itu, penyidik masih mendalami kasus serupa terkait penyalahgunaan solar subsidi sekitar 2.000 liter yang diangkut menggunakan truk. “Untuk solar subsidi, pelaku membeli sekitar Rp6.800 per liter dan menjual kembali hingga Rp10.000 sampai Rp12.000 per liter. Ini masih kami dalami,” tambah Kombes Pol Silvester Simamora.
Penyidik juga akan mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak Dinas Perhubungan Batam dalam penerbitan surat rekomendasi.





















