HEADLINE.CO.ID, BEKASI ~ Polres Metro Bekasi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan warga negara Korea Selatan (WN Korsel), Biong Can Sang, yang terjadi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Polisi menyebut aksi pembunuhan tersebut diduga telah direncanakan secara matang oleh dua tersangka, yakni HW sebagai eksekutor dan SJ yang merupakan mantan istri korban. Kedua pelaku ditangkap pada 29 Mei 2026 setelah penyelidikan intensif dilakukan aparat kepolisian. Polisi mengungkap sebagian dana yang diterima pelaku bahkan digunakan untuk memantau aktivitas korban sebelum pembunuhan dilakukan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menjelaskan, rencana pembunuhan terhadap korban disusun melalui sejumlah pertemuan antara SJ dan HW. Dalam kesepakatan awal, HW dijanjikan bayaran sebesar Rp130 juta untuk menghabisi nyawa korban.
Namun dalam perkembangannya, HW meminta tambahan dana sebesar Rp9 juta sehingga total uang yang diterimanya mencapai Rp139 juta.
“Pelaku HW meminta tambahan pembayaran sebesar Rp9 juta sehingga totalnya menjadi Rp139 juta,” kata Sumarni kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Menurut Sumarni, sebagian uang tersebut digunakan oleh HW untuk membeli sepeda motor yang dipakai melakukan pemantauan di sekitar rumah korban. Langkah tersebut dilakukan untuk mempelajari aktivitas dan kebiasaan korban sebelum aksi pembunuhan dijalankan.
“Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sepeda motor guna memantau area rumah korban,” ujarnya.
Setelah mengetahui rutinitas korban, HW mulai menjalankan rencana yang telah disusun bersama SJ. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pembunuhan terjadi pada Senin, 26 Mei 2026, sekitar pukul 22.40 WIB di rumah korban yang berada di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Saat kejadian, korban diketahui sedang duduk di meja makan sambil membuka laptop. Ketika pelaku masuk ke dalam rumah, korban sempat berdiri dan menegur keberadaan HW.
Namun, HW langsung melakukan penyerangan. Korban ditusuk berkali-kali menggunakan pisau buah pada bagian perut sebelah kiri. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan barbel hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai melakukan pembunuhan, HW mengambil sejumlah barang milik korban, antara lain laptop, perangkat perekam CCTV (DVR), dan kartu ATM BCA. Berdasarkan keterangan polisi, pengambilan barang-barang tersebut dilakukan atas permintaan SJ.
Dalam upaya menghilangkan jejak kejahatan, HW kemudian membuang laptop, DVR CCTV, serta pisau yang digunakan untuk membunuh korban ke aliran Sungai Kalimalang. Selain itu, pelaku juga membakar hoodie berwarna biru, topi hitam, dan sarung tangan yang dikenakannya saat melakukan aksi tersebut.
Polres Metro Bekasi berhasil menangkap HW dan SJ pada Jumat, 29 Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kasus ini masih dalam penanganan Polres Metro Bekasi guna melengkapi proses pemberkasan dan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan pembunuhan berencana tersebut.





















