Headline.co.id, Jakarta ~ Polresta Tangerang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba sintetis yang menggunakan modus pemesanan melalui media sosial dan pengiriman paket lintas wilayah. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyatakan bahwa pihaknya telah menangkap empat tersangka berinisial MS, SFA, MK, dan GPA. Jaringan ini beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang, Jakarta Selatan, hingga Tangerang Selatan.
Pengungkapan kasus ini dimulai dengan penangkapan tersangka MS di sebuah rumah di Kampung Bayur, Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur pada 10 Februari 2026. Di lokasi tersebut, polisi menemukan tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto 155,88 gram. Setelah memeriksa telepon genggam tersangka, polisi menemukan transaksi pemesanan pasta sintetis seberat 100 gram melalui media sosial.
Polisi kemudian melakukan metode pengiriman terkendali atau “controlled delivery” di wilayah Ulujami, Jakarta Selatan. Dalam operasi ini, polisi menemukan paket narkotika yang disamarkan dalam kemasan ayam goreng cepat saji seberat 65,58 gram. Pengembangan kasus berlanjut ke wilayah Cipulir, Jakarta Selatan, di mana polisi menangkap dua tersangka lainnya, SFA dan MK, pada 12 Februari 2026.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah tembakau sintetis yang disembunyikan dalam bungkus rokok dengan berat bervariasi, serta satu bungkus plastik merah berisi tembakau sintetis seberat lebih dari dua kilogram. Selain narkotika, polisi juga menyita cairan alkohol, cairan chloroform, timbangan elektrik, plastik klip, alat pengaduk, dan gelas ukur yang diduga digunakan untuk proses produksi.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Di sana, polisi menangkap tersangka GPA dan menemukan tembakau sintetis berbentuk padat seberat 1.101 gram serta narkotika cair jenis spray sebanyak 15 mililiter. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolresta menegaskan bahwa para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.



















