Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Bali telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan calon awak kapal perikanan KM Awindo 2A. Dengan penetapan ini, total sembilan orang telah menjadi tersangka dalam kasus yang melibatkan 21 korban tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali mengungkapkan bahwa penyidik Unit 5 Bidang Ketenagakerjaan Subdirektorat IV Ditreskrimum telah menetapkan dan menahan ketiga tersangka baru ini.
Salah satu penyidik, Inspektur Dua I Putu Untariana, menyebutkan bahwa ketiga tersangka baru tersebut adalah KHS alias Bebek, INN alias Nelsen, dan OFM alias Othes. Mereka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan perdagangan orang terhadap calon awak kapal perikanan KM Awindo 2A. KHS, yang merupakan anggota Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali, adalah rekan dari I Putu Setyawan, mantan anggota Polairud Polda Bali yang sebelumnya telah menjadi tersangka. KHS didakwa dengan Pasal 455 ayat (1) juncto Pasal 58 juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. “KHS turut membantu proses perekrutan, termasuk pembuatan dokumen para korban agar dapat dipekerjakan di kapal,” ujar Putu.
Tersangka lainnya, INN, menjabat sebagai Direktur PT Solusi Kapal Indonesia yang bekerja sama dengan PT Awindo International sebagai agen kapal. INN diduga menyiapkan dokumen Perjanjian Kerja Laut (PKL) fiktif tanpa mencantumkan upah yang sebenarnya. Penyidik menjerat INN dengan Pasal 455 ayat (1) juncto Pasal 49 juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b UU KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana.





















