Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mencatat peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi (RB) menjadi 82,38 pada tahun 2026, meningkat dari sebelumnya 80. Peningkatan ini menunjukkan keberhasilan transformasi tata kelola kelembagaan yang dilakukan dalam dua tahun terakhir melalui deregulasi dan perubahan kultur kerja.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menyatakan bahwa reformasi birokrasi tidak hanya difokuskan pada perbaikan administrasi internal, tetapi juga untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat, komunitas olahraga, organisasi kepemudaan, serta pemangku kepentingan di sektor olahraga nasional. Erick menekankan bahwa salah satu langkah strategis yang diambil adalah deregulasi besar-besaran terhadap aturan yang dinilai terlalu kompleks dan menghambat pengembangan sektor kepemudaan dan olahraga.
Kemenpora telah menyederhanakan jumlah Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) dari 191 regulasi menjadi hanya empat regulasi utama. Keempat regulasi ini mencakup bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, olahraga prestasi, dan industri olahraga. Selain itu, dari sekitar 1.500 pasal yang ada, sebanyak 60 persen telah dihapus atau disederhanakan menjadi sekitar 600 pasal yang lebih relevan dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Langkah deregulasi ini merupakan bagian dari agenda reformasi kelembagaan yang bertujuan menciptakan tata kelola yang lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi pelaku olahraga, organisasi kepemudaan, investor, serta mitra pembangunan sektor olahraga. Selain deregulasi, Kemenpora juga melakukan transformasi budaya kerja dengan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, menyederhanakan prosedur kerja, digitalisasi layanan, dan menerapkan sistem penghargaan berbasis kinerja.
Transformasi ini diarahkan untuk menciptakan birokrasi yang lebih profesional, responsif, transparan, dan berorientasi pada hasil. Menurut Erick Thohir, peningkatan nilai reformasi birokrasi ini membuktikan bahwa perubahan tata kelola yang dilakukan mulai menunjukkan dampak positif terhadap efektivitas organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Ke depan, Kemenpora menargetkan peningkatan nilai reformasi birokrasi hingga mencapai kategori A atau kategori memuaskan dengan rentang nilai 85 hingga 90. Target ini akan dicapai melalui penguatan sistem pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis digital, serta penyempurnaan manajemen organisasi.
Upaya reformasi birokrasi Kemenpora mendapat apresiasi dari Komisi X DPR RI. Anggota Komisi X DPR RI, Sabam Sinaga, menilai penyederhanaan regulasi sebagai kebijakan yang tepat untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan memperkuat ekosistem olahraga nasional. Namun, ia mengingatkan agar deregulasi dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kekosongan hukum atau multitafsir dalam implementasinya.
Transformasi birokrasi yang dijalankan Kemenpora sejalan dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, adaptif, dan melayani. Reformasi ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan publik, meningkatkan daya saing sumber daya manusia, serta mendukung pembangunan ekosistem olahraga dan kepemudaan yang lebih modern dan berkelanjutan.




















