Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan aset senilai Rp3,88 miliar kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk mendukung pembangunan jalan tol dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Penyerahan ini berlangsung di Balai Teknik Sabo PUPR, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis (9/4/2026), melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).
Aset yang diserahkan berupa tanah yang terletak di kawasan proyek pembangunan jalan tol, sehingga tidak dapat dilelang dan harus dialihkan untuk kepentingan negara. Jaksa Penuntut Umum pada Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Feby Dwiyandospensy, menyatakan bahwa sebagian aset telah digunakan sebagai akses keluar Jalan Tol Yogyakarta–Kulonprogo. Kondisi serupa juga terjadi pada aset di ruas Probolinggo–Banyuwangi yang telah terintegrasi dalam pembangunan tol.
“Status lokasi yang masuk Proyek Strategis Nasional membuat aset tidak dapat dilelang. Oleh karena itu, dilakukan penetapan status penggunaan dan diserahkan kepada Kementerian PU agar dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Feby.
Sebelumnya, aset tersebut sempat diajukan untuk dilelang. Namun, proses lelang dibatalkan oleh KPKNL Yogyakarta setelah adanya blokir dari Kementerian PU yang memastikan lahan tersebut masuk dalam koridor PSN jalan tol. Aset yang diserahkan berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai Rp3,88 miliar. Rinciannya, aset milik terpidana Tagop Sudarsono Soulisa senilai Rp3,42 miliar berupa tiga bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Sleman. Sementara itu, aset terkait Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin berupa satu bidang tanah di Kabupaten Probolinggo senilai Rp465,9 juta.
Kasus Tagop bermula dari dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, periode 2011–2016. Ia diduga menetapkan pemenang proyek secara sepihak dengan meminta fee 7–10 persen dari nilai kontrak, yang diperkirakan menghasilkan sekitar Rp10 miliar. Dana tersebut kemudian diduga disamarkan melalui pembelian aset atas nama pihak lain.
Sementara itu, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin terjerat kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 2019, setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Agustus 2021. Pengalihan aset rampasan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian negara sekaligus memastikan aset hasil tindak pidana dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan infrastruktur dan kepentingan publik.























