HeadLine.co.id (Jakarta) – Beberapa kepala daerah di wilayah Jabodetabek meminta supaya Kereta Rel Listrik (KRL) berhenti beroperasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mereka mengatakan hal itu dilakukan guna mendukung penerapan PSBB khususnya di wilayah Jabodetabek.
Baca juga: Meski Perjalanan Kereta Berkurang, PT KAI Tetap Meningkatkan Perawatan Jalur Kereta Api
Menanggapi hal itu, Adita Irawati selaku Juru Bicara Kementerian Perhubungan mengatakan bahwa pihak Kemenhub tidak menyetujui rencana tersebut. Hal itu ia sampaikan dalam acara Kompas Pagi yang ditayangkan di channel YouTube KompasTV pada Jumat (17/4).
Baca juga: Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas, Masyarakat Diminta Waspada
Adita menilai kebijakan untuk menghentikan operasi KRL maupun transportasi umum lainnya kurang tepat dan dapat menimbulkan permasalahan baru.
“Tekait dengan permintaan pemerintah daerah untuk menghentikan operasional KRL, perlu kami sampaikan bahwa saat ini Kementerian Perhubungan tengah melakukan pembahasan dengan stake adalah operator KRL dan juga pemerintah di Jabodetabek,” ujarnya.
Baca juga: Marak Perampokan di Minimarket, Polres Metro Bekasi Bentuk Tim Khusus
Adita menambahkan pengendalian transportasi bukan dengan cara menghentikan operasi atau penutupan total, melainkan dengan melakukan pembatasan. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2010 serta Peraturan Menteri Perhubungan nomor 18 tahun 2020. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pada daerah PSBB yang dilakukan adalah pengendalian transportasi untuk mencegah penyebaran covid-19.
Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 33 tahun 2020 pasal 18 ayat 2 juga dijelaskan bahwa angkutan perkeretaapian dikecualikan dari penghentian sementara.
Baca juga: Peringati Hari Kartini di Masa Pandemi Covid-19, Srikandi DIY Gelar Bakti Sosial di TPST Piyungan
Masyarakat pun juga merasa keberatan apabila KRL diberhentikan. Salah seorang penumpang KRL di Stasiun Bekasi, Doni Suhendar (30), mengaku bingung jika KRL tidak beroperasi. Pasalnya, perusahaan tempatnya bekerja tidak meliburkan karyawannya. Senada dengan Doni, Nuraini (41) mengaku bahwa KRL lebih nyaman dibanding moda transportasi lain sehingga ia merasa keberatan jika operasional KRL dihentikan.
“Bagaimana lagi, saya mau beralih ke yang lain, sudah pernah, capek. Enaknya kereta bisa tidur dulu,” ujarnya.
Baca juga: Erick Thohir Prihatin 90% Bahan Baku Industri Obat di Indonesia Masih Impor
Masyarakat mengusulkan adanya pembatasan bukannya penghentian total karena KRL merupakan moda transportasi publik yang efektif. Penghentian KRL justru berpotensi menyusahkan masyarakat menengah dan bawah yang selama ini mengandalkan KRL sebagai moda transportasi mereka. Bahkan penghentian tersebut bisa menimbulkan konflik karena orang tidak dapat beraktivitas sehingga mereka tak dapat penghasilan.
Baca juga: Terjadi Peningkatan Covid-19, Menkes Setujui Usulan PSBB Kota Makassar
Pada dasarnya PT KCI sebagai operator KRL akan tunduk pada keputusan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Namun tidak tepat jika beban ditumpukan hanya kepada PT KCI karena sebagai operator tentu saja mengikuti regulator meskipun faktanya masyarakat masih sangat membutuhkan KRL. Tanggungjawab persoalan ini tentu saja Pemda harus menyiapkan solusi yang lebih solutif bagi masyarakat.
Pemprov DKI Jakarta pun perlu melakukan penegakan dan penegasan aturan PSBB karena hingga saat ini masih banyak kantor atau tempat usaha yang operasionalnya tetap berjalan seperti biasa. Hal inilah yang kemudian menyebabkan ramainya perjalanan ke wilayah ibukota.
Baca juga: Masyarakat Tuban Geger, Patung Panglima Perang di Kelenteng Kwan Sing Bio Rontok
Pemprov DKI Jakarta harus mengevaluasi bagaimana PSBB dapat berjalan seharusnya sesuai dengan aturan. Kebijakan tersebut perlu dikaji ulang, jangan gegabah dalam mengambil keputusan yang justru dapat menimbulkan berbagai permasalahan baru.

















