Headline.co.id, Pontianak ~ Menanggapi keluhan masyarakat dan konten yang beredar di media sosial mengenai kondisi infrastruktur jalan di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) mengadakan konferensi pers terbuka di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Senin, 6 April 2026. Acara ini dihadiri oleh puluhan jurnalis dari berbagai platform, serta dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalbar, Christianus Lumano, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalbar, Iskandar Zulkarnain, sebagai narasumber utama.
Dalam kesempatan tersebut, Iskandar Zulkarnain menyampaikan apresiasi terhadap peran pengawasan masyarakat dan media. Ia menegaskan bahwa Pemprov Kalbar tidak mengabaikan kritik, melainkan menjadikannya sebagai masukan berharga untuk terus memberikan solusi nyata. “Kami sangat menghargai masukan dari masyarakat dan media, dan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperbaiki infrastruktur,” jelas Iskandar.
Dinas PUPR Kalbar telah menyesuaikan strategi di tengah efisiensi anggaran dengan total alokasi dana sebesar Rp199,06 miliar pada 2026. Pemerintah kini lebih memprioritaskan penyelesaian ‘jalan fungsional’ dibandingkan mengejar target ‘jalan mantap’. Langkah ini diambil untuk memastikan konektivitas masyarakat, terutama dalam akses pendidikan, kesehatan, dan mobilitas ekonomi pertanian, tetap terjaga.
Adapun rincian prioritas alokasi anggaran penanganan jalan di beberapa titik meliputi: Kabupaten Ketapang dengan alokasi Rp56 miliar untuk penanganan ruas mendesak seperti Sungai Gantang, Tumbang Tanjung, Pesaguan, hingga Kendawangan; Kabupaten Kayong Utara dengan Rp23 miliar untuk menyelesaikan akses fungsional dari Sukadana menuju Teluk Batang guna menunjang kelancaran penyelenggaraan MTQ tingkat Provinsi Kalbar; Kabupaten Bengkayang dengan Rp12 miliar diprioritaskan untuk wilayah Suti Semarang; dan Kabupaten Kapuas Hulu dengan Rp8 miliar.
Untuk menjamin transparansi informasi publik, Pemprov Kalbar mempersilakan masyarakat dan jurnalis untuk mengakses Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1470/DPUPR/2022 melalui situs resmi kalbar.go.id. SK tersebut merinci kewenangan ruas jalan agar tidak terjadi tumpang tindih informasi jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten.
Iskandar juga menjelaskan bahwa penyesuaian nilai atau kontrak di tengah pengerjaan (adendum) adalah hal yang sah secara administrasi. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres), adendum diperbolehkan maksimal 10 persen apabila ditemukan ketidaksesuaian perencanaan awal dengan kondisi riil di lapangan, sehingga pembayaran uang negara tetap akuntabel.
Menutup keterangannya, Pemprov Kalbar mengimbau kolaborasi aktif dari pihak swasta. Seluruh perusahaan perkebunan dan pertambangan yang beroperasi dan memanfaatkan jalan di wilayah Kalimantan Barat diminta untuk menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) secara tepat sasaran, yakni untuk membantu merawat atau menimbun jalan yang rusak di sekitar area operasional mereka. “Kami berharap pihak swasta dapat berkontribusi dalam menjaga infrastruktur jalan melalui CSR mereka,” pungkas Iskandar di hadapan para awak media.





















