Headline.co.id, Pekanbaru ~ Kepolisian Daerah Riau berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 10 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dari dua lokasi berbeda pada Minggu (5/4/2026). Dalam operasi ini, empat orang tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Pengungkapan pertama terjadi di sebuah bengkel yang terletak di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam 21 jerigen berkapasitas 33 liter serta sejumlah tangki berkapasitas 1.000 liter. Seorang tersangka berinisial ANM, yang diduga berperan sebagai pembeli, pengumpul, dan penjual BBM ilegal, turut diamankan di lokasi ini.
Pengungkapan kedua dilakukan di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Tim menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut Bio Solar tanpa dokumen resmi. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sekitar 5.000 liter BBM dalam 21 drum di kapal, serta tambahan BBM di ponton lain sehingga total barang bukti mencapai lebih dari 10.000 liter. Tiga tersangka lainnya diamankan dengan peran sebagai pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran. “BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal,” ujar Ade di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Ia menjelaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi masih marak terjadi dengan berbagai modus, baik melalui jalur darat maupun laut. Salah satu temuan menunjukkan adanya penyimpangan distribusi dari SPBU nelayan yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan. “Kami menemukan adanya penyimpangan distribusi dari SPBU nelayan. Ini sangat disayangkan karena BBM tersebut seharusnya mendukung aktivitas ekonomi nelayan,” katanya.
Polda Riau, lanjutnya, akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam distribusi BBM ilegal. Sementara itu, Kepala Subdirektorat IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan bahwa tersangka di Pelalawan memperoleh BBM dari pelangsir yang membeli solar di SPBU menggunakan kendaraan truk. BBM tersebut kemudian dikumpulkan dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Pelaku membeli solar sekitar Rp280 ribu per jerigen berkapasitas 33 liter dan menjualnya kembali seharga Rp290 ribu hingga Rp300 ribu.
“Keuntungan per jerigen memang kecil, tetapi menjadi signifikan jika dikumpulkan dalam jumlah besar,” ujarnya. Dari hasil penyelidikan, praktik tersebut telah berlangsung selama sekitar dua bulan dengan modus yang cukup terorganisasi. Untuk menghindari deteksi, pelaku menggunakan kendaraan dengan pelat nomor berbeda guna mengelabui sistem barcode saat pengisian BBM. BBM tersebut kemudian dipasarkan ke wilayah pedalaman, termasuk untuk kebutuhan kendaraan angkutan yang tidak dapat mengisi di SPBU.
Untuk kasus di Indragiri Hilir, para tersangka mengaku memperoleh BBM dari SPBU nelayan di wilayah Concong. BBM tersebut kemudian diselewengkan dan diperjualbelikan melalui jalur perairan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi serta aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran. “Penegakan hukum ini bertujuan menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat, khususnya kelompok yang berhak menerima subsidi,” pungkasnya.






















