Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pengusaha rokok merek HS sekaligus pendiri Surya Group Holding Company, Muhammad Suryo (MS), tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 2 April 2026, di Jakarta. Suryo dipanggil terkait penyidikan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Hingga Jumat (3/4/2026), KPK belum menerima alasan ketidakhadiran tersebut. Penyidik menilai keterangan Suryo penting untuk mengungkap praktik dugaan korupsi dalam pengurusan cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dan mengimbau agar Muhammad Suryo bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
“Saudara MS tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan. Penyidik akan mengoordinasikan kembali, dan kami mengimbau agar yang bersangkutan maupun saksi lainnya kooperatif memenuhi panggilan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/4/2026).
Baca juga: Profil Muhammad Suryo, Bos Rokok HS yang Istrinya Tewas dalam Kecelakaan Moge di Kulon Progo
Menurut Budi, keterangan dari para saksi, termasuk Muhammad Suryo, sangat dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara yang tengah dikembangkan KPK. Penyidik saat ini masih mendalami dugaan praktik suap yang berkaitan dengan pengaturan cukai rokok dan minuman keras (miras).
“Setiap keterangan saksi sangat penting untuk membantu mengungkap perkara ini secara terang,” ujarnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi tersebut.
Mereka antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sispiran Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan (ORL). Selain itu, pihak swasta yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah pemilik PT Blueray, John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Blueray, Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray, Dedy Kurniawan (DK).
Baca juga: Bupati Sleman Harda Kiswaya Hadiri Pemakaman Istri Bos Rokok HS, Korban Kecelakaan Maut di Temon
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti dengan nilai mencapai Rp40,5 miliar dari beberapa lokasi, termasuk rumah para tersangka dan kantor perusahaan terkait.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Bea Cukai. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan kemudian menetapkan beberapa di antaranya sebagai tersangka.
Perkembangan penyidikan juga mengarah pada dugaan praktik korupsi yang lebih luas, termasuk pengurusan cukai ilegal. Pada 27 Februari 2026, KPK mengungkap penyitaan uang sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga terkait dengan praktik kepabeanan dan cukai yang melanggar hukum.
Baca juga: Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia























