Headline.co.id, Badung ~ Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai, Bali, telah mendeportasi seorang warga negara Belgia berinisial SD (31). Deportasi ini dilakukan setelah SD terlibat dalam tindakan merusak sepeda motor sewaan untuk konten media sosial dan berusaha melarikan diri ke luar negeri guna menghindari kewajiban ganti rugi.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap warga asing yang melanggar hukum dan mencoba menghindari tanggung jawab. “Kami pastikan tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang melanggar aturan dan mencoba menghindari proses hukum,” ujar Bugie dalam keterangan resmi pada Jumat (3/4/2026).
Insiden ini terjadi pada 23-24 Maret 2026 di sebuah tebing di Desa Ungasan, Badung. SD melakukan aksi berbahaya dengan melompat dari ketinggian sekitar 100 meter ke laut menggunakan sepeda motor sewaan. Meskipun motor tersebut tidak ikut terjatuh karena diikat di bagian tebing, kendaraan itu mengalami kerusakan parah akibat benturan keras dengan dinding tebing.
Saat diminta untuk mengganti rugi oleh pemilik kendaraan, SD berdalih tidak memiliki uang dan mencoba meninggalkan Indonesia. Ia merencanakan pelarian menuju Kuala Lumpur, Malaysia, dengan rute transit dari Sorong, Papua, dan Makassar, Sulawesi Selatan. Namun, upaya pelarian ini berhasil digagalkan oleh petugas Imigrasi di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, pada 30 Maret 2026.
SD kemudian diterbangkan kembali ke Bali dengan pengawalan ketat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Setelah melalui proses klarifikasi, SD akhirnya bersedia melunasi ganti rugi kepada pemilik usaha sewa kendaraan. Setelah kewajibannya terpenuhi, petugas segera melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. SD dipulangkan ke Belgia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan rute penerbangan menuju Doha.
Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan memastikan setiap orang asing di Bali menaati regulasi serta norma yang berlaku.






















