Headline.co.id, Batam ~ Polda Kepulauan Riau (Kepri) tengah menyelidiki penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin sering terjadi di wilayah Batam, Tanjungpinang, Bintan, hingga Lingga. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menyatakan bahwa penyelidikan ini bertujuan untuk menentukan apakah kebakaran disebabkan oleh faktor alam seperti musim kemarau atau ada unsur kesengajaan maupun kelalaian dari masyarakat atau korporasi.
“Kami telah mengerahkan jajaran reserse kriminal untuk mendalami penyebab karhutla di wilayah masing-masing,” ujar Kombes Pol Nona Pricillia Ohei pada Kamis (2/4/2026). Namun, ia mengakui bahwa pihak kepolisian menghadapi kendala dalam mengungkap pelaku, terutama karena minimnya saksi di lapangan dan status kepemilikan lahan yang sering kali tidak jelas.
Kombes Pol Nona menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menoleransi pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja. “Jika terbukti, pelaku akan diproses hukum tanpa kompromi,” tegasnya. Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Polda Kepri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan karhutla serta menjaga kelestarian lingkungan. Sejak 24 Maret 2026, tim kepolisian aktif melakukan patroli ke wilayah titik panas (hotspot) guna mencegah meluasnya kebakaran. Selain itu, Polda Kepri membentuk tim gabungan penanganan karhutla bersama sejumlah instansi terkait menyusul meningkatnya kejadian kebakaran akibat kemarau panjang dalam satu bulan terakhir.
Tim tersebut terdiri atas unsur Polri, BPBD, Satpol PP, hingga Dinas Pemadam Kebakaran. “Tim dibagi ke beberapa zona untuk memudahkan koordinasi sekaligus penanganan apabila terjadi karhutla,” jelas Kombes Pol Nona. Ia menambahkan bahwa kondisi cuaca kering yang disertai angin berpotensi memperluas kebakaran, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Berdasarkan data BPBD Kepri hingga akhir Maret 2026, sebaran karhutla terjadi di seluruh kabupaten/kota di wilayah tersebut, yaitu Tanjungpinang sebanyak 121 titik, Bintan 351 titik, Karimun 153 titik, Anambas 3 titik, Natuna 32 titik, Batam 63 titik, dan Lingga 45 titik.





















