Headline.co.id, Tanah Merah ~ Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Boven Digoel secara resmi memulai Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 pada Rabu (1/4/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah menentukan arah pembangunan daerah untuk lima tahun mendatang.
Kegiatan ini diawali dengan pembahasan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Selain itu, aspirasi masyarakat yang diperoleh dari hasil reses juga disampaikan untuk menjadi dasar kebijakan pembangunan daerah.
Ketua DPRK Boven Digoel, Simon Akka, menegaskan bahwa DPRK memiliki peran penting sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah bersama kepala daerah. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DPRK menjalankan tiga fungsi utama, yaitu pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan, yang menjadi landasan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan mengawal kebijakan pembangunan.
“Melalui pokok-pokok pikiran DPRK yang bersumber dari hasil reses, kami memastikan aspirasi masyarakat dapat terakomodir dalam perencanaan pembangunan daerah,” ujar Simon.
Selama Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, DPRK telah melaksanakan berbagai agenda penting. Agenda tersebut meliputi pembahasan dan penetapan APBD 2026, pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah, serta pelaksanaan fungsi pengawasan melalui komisi-komisi dan alat kelengkapan dewan.
Kegiatan reses yang berlangsung pada 16–20 Maret 2026 menjadi momentum penting bagi anggota DPRK untuk menyerap aspirasi masyarakat. Aspirasi tersebut kemudian dirumuskan menjadi pokok-pokok pikiran DPRK, yang akan menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027.
Bupati Boven Digoel, Roni Omba, menyampaikan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen wajib yang menjadi pedoman arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun. Dokumen ini mencakup visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, hingga program prioritas pembangunan. Penyusunan RPJMD telah melalui berbagai tahapan, mulai dari rancangan awal hingga rancangan akhir, dan akan dibahas bersama DPRK untuk kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Melalui forum paripurna tersebut, pemerintah daerah berharap terjalin sinergi yang kuat DPRK dan eksekutif dalam membahas dan menetapkan RPJMD. Sinergi ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Boven Digoel.
Rapat paripurna dihadiri oleh unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRK, jajaran pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat, agama, pemuda, dan perempuan. Dengan dimulainya Masa Persidangan II, DPRK Boven Digoel diharapkan semakin optimal dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan demi mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat.





















