Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali memanggil Google (YouTube) dan Meta (Facebook, Instagram, Threads) setelah kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi panggilan pertama terkait kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital. Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa kedua platform sebelumnya telah meminta penundaan dengan alasan koordinasi internal. “Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan,” ujar Alexander di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Kemkomdigi menegaskan bahwa pemanggilan kedua ini merupakan langkah lanjutan yang tidak dapat ditunda. “Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi,” tegas Alexander. Proses ini dilaksanakan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Lebih lanjut, Kemkomdigi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital. “Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” ujar Alexander.
Kemkomdigi memastikan bahwa seluruh tahapan pengawasan akan terus berjalan, termasuk langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan berlanjut. “Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Kemkomdigi juga menegaskan bahwa pelindungan anak merupakan prioritas yang tidak dapat dinegosiasikan. “Kami mengharapkan itikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik. Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen itu,” kata Alexander.








