Headline.co.id, Gorontalo ~ Pemerintah Provinsi Gorontalo tengah mempercepat proses legalitas Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan Molosipat U, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap rencana relokasi 53 makam dari eks Terminal 1942, yang lahannya akan digunakan untuk pembangunan Kantor Wali Kota Gorontalo yang baru.
Zakiya M. Baserewan, Kepala Bidang Pertanahan Dinas PUPRPKP Provinsi Gorontalo, menyatakan bahwa saat ini status lahan TPU tersebut masih dalam tahap penyelesaian administrasi. Upaya ini merupakan tindak lanjut dari desakan anggota legislatif Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, agar pemindahan makam segera mendapatkan kepastian hukum.
“Proses legalitas ini penting untuk memastikan tidak ada sengketa di kemudian hari,” ujar Zakiya, Rabu (1/4/2026). Zakiya menjelaskan bahwa total luas lahan TPU yang disediakan mencapai 30.108 meter persegi. Saat ini, 18.654 meter persegi dari lahan tersebut telah resmi bersertifikat.
Sementara itu, sisa lahan seluas 11.454 meter persegi masih dalam proses pengurusan dokumen untuk memastikan seluruh kawasan pemakaman memiliki legalitas yang kuat. Rencana pemindahan 53 makam tersebut mendesak dilakukan mengingat eks Terminal 1942 telah ditetapkan sebagai lokasi strategis pembangunan pusat pemerintahan Kota Gorontalo.
Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa pemindahan jenazah hanya dapat dilaksanakan setelah seluruh dokumen pertanahan di lokasi baru rampung 100 persen. Hal ini dilakukan untuk menghindari sengketa di masa depan. Pemerintah Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk terus memacu kinerja dinas terkait agar proses sertifikasi sisa lahan dapat selesai dalam waktu dekat, sehingga proyek pembangunan kantor pemerintahan tingkat kota tidak terhambat.


















