Headline.co.id, Aparat Kepolisian Indonesia Berhasil Menangkap Steven Lyons ~ seorang warga negara Inggris berusia 45 tahun yang masuk dalam daftar buronan internasional. Lyons ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.58 WITA, sesaat setelah tiba di Indonesia. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Polda Bali, dan pihak Imigrasi.
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widiyatmoko, menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama intelijen internasional yang cepat dan akurat. “Keberhasilan ini berawal dari pertukaran informasi intelijen yang cepat dan presisi. NCB Interpol Indonesia menerima pemberitahuan dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan subjek red notice yang tengah menuju Indonesia. Berdasarkan informasi tersebut, Divhubinter Polri segera mengambil langkah pencegatan dan berkoordinasi intensif dengan Polda Bali serta Imigrasi,” ujarnya pada Selasa (31/3).
Steven Lyons tercatat dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi gabungan internasional bertajuk “Operasi Armourum” yang melibatkan otoritas penegak hukum dari Spanyol dan Skotlandia, termasuk Guardia Civil dan Police Scotland. Lyons diketahui sebagai pimpinan dari jaringan kejahatan terorganisasi “Lyons Crime Family” yang berbasis di Skotlandia. Kelompok ini diduga kuat mengendalikan jaringan pencucian uang dan peredaran narkotika dalam skala besar dari Spanyol menuju Inggris Raya.
Sehari sebelum penangkapan Lyons di Indonesia, aparat penegak hukum di Eropa telah melakukan operasi serentak yang berhasil menangkap puluhan anggota jaringan tersebut, yakni 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol. Lyons terdeteksi melarikan diri ke Indonesia dan tiba di Bali pada 28 Maret 2026. Berkat informasi Red Notice yang telah diterima sebelumnya, pihak Imigrasi langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat hingga akhirnya yang bersangkutan dapat diamankan tanpa perlawanan.
Brigjen Pol. Untung menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat Polri dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan transnasional. “Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan operasional, tetapi juga pesan tegas bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan terorganisasi internasional,” tegasnya. Saat ini, otoritas Indonesia telah memutuskan untuk segera mendeportasi Lyons agar dapat menjalani proses hukum di Eropa. Untuk mendukung proses tersebut, Polri juga memfasilitasi kedatangan dua perwira dari Guardia Civil Spanyol yang tiba di Bali pada Senin (30/3) sore guna berkoordinasi terkait teknis pemulangan tersangka.





















