Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mendorong penguatan penerapan aturan pengelolaan sampah untuk mempercepat penanganan sampah nasional. Zulkifli Hasan menekankan pentingnya peran aktif semua pihak dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Pernyataan ini disampaikan menyusul insiden longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, yang menelan korban jiwa.
Pengelolaan sampah di Indonesia sudah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-undang ini mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi bagi pelanggar, serta menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara terpadu dari hulu ke hilir dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup, akan mengambil langkah lebih tegas dalam penegakan aturan pengelolaan sampah. Langkah ini mencakup tindakan administratif hingga penegakan hukum bagi pelanggar. “Pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha,” ujarnya.
Pemerintah juga tengah mendorong percepatan penanganan sampah di berbagai sektor, terutama di luar rumah tangga. Sektor industri, perkantoran, pasar, sekolah, rumah sakit, dan restoran menjadi fokus dalam penguatan pengelolaan sampah. Pemerintah menargetkan penanganan sampah di sektor-sektor tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar empat tahun.
Selain penguatan aturan, pemerintah telah memiliki berbagai teknologi pengolahan sampah yang siap diterapkan sesuai kebutuhan daerah. Teknologi tersebut meliputi pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy), bahan bakar alternatif (refuse-derived fuel/RDF), hingga pengolahan kompos. Penguatan pengelolaan sampah ini juga bertujuan untuk menekan beban ekonomi akibat timbunan sampah serta meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya.
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL). Pada tahap awal, proyek ini mencakup 30 proyek di 61 kabupaten/kota dengan kapasitas pengolahan sekitar 14,4 juta ton per tahun atau setara 22,5 persen dari total timbunan sampah nasional.





















