Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia akan memberlakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar untuk kendaraan roda empat mulai 1 April 2026. Kebijakan ini diambil oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi energi di tengah ancaman krisis energi global yang dipicu oleh konflik di Timur Tengah.
Dalam regulasi yang ditetapkan pada 30 Maret 2026, pemerintah menetapkan batas maksimal pengisian BBM harian. Untuk Pertalite, kendaraan roda empat pribadi, angkutan umum, serta kendaraan layanan umum seperti ambulans dan pemadam kebakaran dibatasi maksimal 50 liter per hari. Sementara itu, untuk Solar, kuota dibagi berdasarkan kategori kendaraan: kendaraan roda empat pribadi dan pelayanan umum maksimal 50 liter per hari, angkutan umum roda empat maksimal 80 liter per hari, dan kendaraan roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.
PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha penugasan diwajibkan untuk memperketat pengawasan di lapangan. Petugas SPBU harus mencatat nomor polisi setiap kendaraan yang mengisi BBM subsidi untuk memastikan tidak ada pelampauan kuota harian. Jika konsumen membeli melebihi batas yang ditentukan, selisih kelebihan tersebut tidak akan mendapatkan harga subsidi.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan pembelian BBM dilakukan secara wajar guna menjaga ketahanan energi nasional. Tekanan geopolitik internasional yang menyebabkan ketidakpastian pasokan energi memaksa pemerintah untuk mengendalikan penyaluran agar subsidi tepat sasaran dan tepat volume. Pertamina juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan pengendalian ini secara berkala kepada BPH Migas guna mengevaluasi efektivitas kebijakan di seluruh wilayah Indonesia.






















