Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp10,922 miliar melalui lelang aset hasil korupsi yang dilaksanakan pada Maret 2026. Lelang ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memperkuat strategi pemulihan aset negara. Seluruh hasil lelang tersebut telah disetorkan ke kas negara.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno, menyatakan bahwa optimalisasi nilai ekonomi barang rampasan merupakan bagian penting dari strategi pemulihan aset. “Pemulihan aset memastikan bahwa hasil tindak pidana korupsi dapat kembali dimanfaatkan bagi kepentingan publik,” ujar Mungki di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Lelang yang dilakukan secara daring pada 11 Maret 2026 ini menggunakan mekanisme open bidding dan diikuti oleh lebih dari 350 peserta. Hal ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap transparansi proses lelang. Dari 26 lot yang ditawarkan, 15 lot berhasil terjual, terdiri dari 11 lot barang bergerak dan empat lot barang tidak bergerak.
Barang bergerak yang dilelang meliputi kendaraan, sepeda, tas, jam tangan, dan telepon genggam dengan total nilai Rp719 juta. Sementara itu, barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan mendominasi dengan nilai Rp10,266 miliar. Total penawaran sempat mencapai Rp10,985 miliar, namun adanya wanprestasi pada dua lot telepon genggam senilai Rp62,8 juta membuat nilai akhir menjadi Rp10,922 miliar.
Mungki menambahkan bahwa tingginya partisipasi masyarakat tidak terlepas dari upaya KPK dalam menjaga kualitas barang, keterbukaan informasi, serta kemudahan akses melalui sistem lelang daring. KPK menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum, termasuk melalui tahapan aanwijzing yang memungkinkan calon peserta melihat langsung kondisi barang sebelum lelang.
Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2025, KPK telah melaksanakan empat kali lelang dengan total nilai mencapai Rp109,8 miliar, tertinggi dalam lima tahun terakhir. Angka tersebut merupakan bagian dari total pemulihan aset KPK tahun 2025 yang mencapai Rp1,53 triliun. Ke depan, KPK berencana mengadakan lelang tahap berikutnya pada Juni 2026, dengan persiapan yang memastikan proses penilaian aset berjalan optimal agar nilai limit tetap wajar dan kompetitif.
Langkah ini menegaskan komitmen KPK bahwa setiap aset hasil korupsi harus kembali kepada negara dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.





















