Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memanggil perusahaan teknologi Google dan Meta, yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Pemanggilan ini bertujuan memastikan bahwa platform digital tersebut memenuhi kewajiban pelindungan anak, terutama dalam membatasi penggunaan akun oleh pengguna di bawah usia 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keamanan ruang digital bagi anak-anak. “Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid pada Senin, 30 Maret 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum yang diatur dalam PP TUNAS, dimulai dari pengawasan yang meliputi pemantauan dan pemeriksaan lanjutan, hingga pengenaan sanksi administratif secara bertahap. Meutya menekankan bahwa proses ini dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari potensi maladministrasi dan memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain itu, Kemkomdigi juga telah mengeluarkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox agar segera menunjukkan kepatuhan penuh sesuai komitmen yang telah disampaikan sebelumnya. Jika tidak ada perbaikan signifikan, Kemkomdigi akan melanjutkan ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan.
Di sisi lain, pemerintah memberikan apresiasi kepada Bigo Live dan X yang telah menunjukkan langkah cepat dengan menerapkan mekanisme verifikasi usia dan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun sesuai ketentuan. “Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen,” tambah Meutya.
Kemkomdigi menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari ketegasan negara dalam melindungi anak di ruang digital. Pemerintah juga mengingatkan seluruh entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia untuk patuh terhadap kebijakan yang berlaku di Indonesia. Ke depan, Kemkomdigi akan terus melakukan pengawasan intensif dan tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap platform yang mengabaikan regulasi.




















