Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengumumkan pembangunan sekitar 36 ribu unit hunian tetap (huntap) bagi masyarakat yang terdampak banjir di tiga provinsi di Sumatra. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan pascabencana di wilayah tersebut. Kepala BNPB, Suharyanto, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (25/3/2026).
Pembangunan hunian tetap ini akan dilaksanakan di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. BNPB bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta pihak lain seperti Yayasan Buddha Tzu Chi dalam pelaksanaan proyek ini. Suharyanto menjelaskan bahwa pembangunan huntap dilakukan melalui dua skema: pembangunan langsung oleh BNPB dan pembangunan mandiri oleh masyarakat terdampak.
Bagi masyarakat yang memilih untuk membangun secara mandiri, pemerintah menyediakan bantuan sebesar Rp60 juta per unit. Dana tersebut akan disalurkan dalam dua tahap, yaitu Rp30 juta pada tahap awal dan sisanya pada tahap berikutnya. BNPB juga menyediakan petunjuk teknis untuk memastikan bahwa rumah yang dibangun secara mandiri memenuhi standar kelayakan dan keamanan.
Suharyanto menambahkan bahwa terdapat perbedaan nilai indeks pembangunan huntap yang dibangun oleh BNPB dan yang dibangun oleh Kementerian PKP atau pihak lain. Perbedaan ini disebabkan oleh konsep pembangunan, terutama bagi masyarakat yang direlokasi ke kawasan terpusat dibandingkan dengan yang tetap tinggal di lokasi asal. “Jadi ini mohon rekan-rekan media tidak mempermasalahkan terlalu berlebihan,” ujar Suharyanto.
Masyarakat diberikan pilihan untuk menempati hunian terpusat atau membangun kembali rumah di lokasi asal, selama lahan dinyatakan aman dari risiko bencana. “Kalau mereka memang ingin mendapatkan rumah yang lebih baik, terpusat, ya silakan mendaftar ke kabupaten,” kata Suharyanto. Namun, jika masyarakat ingin tetap di kampungnya dan tanah tersebut aman dari bencana, BNPB akan membantu membangun, atau masyarakat dapat membangun sendiri.
Suharyanto menegaskan bahwa skema bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang sepenuhnya bergantung pada dukungan pemerintah. Masyarakat yang memiliki kemampuan lebih diperbolehkan menambah pembiayaan untuk meningkatkan kualitas hunian. “Kalau masyarakatnya ingin menambah sendiri, mungkin dari keluarganya atau dari pemerintah daerah, dari Pak Gubernur, dari Pak Bupati ingin menambahkan dana itu boleh saja,” tutup Suharyanto.



















