Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap lima kasus kriminal menonjol selama bulan Ramadan 2026, termasuk sindikat pencurian dengan kekerasan yang menyamar sebagai debt collector. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menjaga keamanan masyarakat selama bulan suci. “Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih di bulan suci. Setiap aksi kriminal yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas,” ujarnya pada Kamis (19/3/26).
Kasus pertama terjadi di Jalan Raden Saleh, Ciledug, di mana korban yang sedang menunggu temannya di depan ruko didatangi tiga pelaku. Salah satu pelaku mengacungkan celurit, sementara pelaku lainnya merampas sepeda motor korban. “Polisi menangkap dua tersangka berinisial AA dan AU, sementara satu pelaku lainnya masih buron,” jelas Kapolres.
Kasus kedua terjadi di parkiran liar luar Mall Tang City, di mana pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci stang motor. Pelaku kemudian mendorong motor ke tukang kunci dan membuat duplikat dengan alasan kehilangan kunci. Dalam waktu kurang dari 6 jam, polisi berhasil menangkap pelaku RS dan penadah CH saat hendak bertransaksi. “Kelalaian kecil bisa dimanfaatkan pelaku. Pastikan kendaraan terkunci dengan aman,” tambahnya.
Kasus ketiga mengungkap jaringan penadahan motor hasil curanmor bersenjata api. Polisi menangkap satu penadah berinisial R yang menyimpan tiga motor curian. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa jaringan ini telah menjual sedikitnya 20 unit motor ke Lampung menggunakan mobil sewaan. Empat pelaku utama masih dalam pengejaran.
Kasus keempat terjadi di Neglasari dan tergolong brutal. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu yang tidak terkunci. Saat korban hendak salat subuh, pelaku langsung membekap dan mencekik hingga pingsan. Pelaku kemudian membawa kabur perhiasan dan uang tunai dengan total kerugian sekitar Rp 200 juta. “Polisi menangkap pelaku RS dan penadah HA, serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk emas dan uang hasil penjualan,” ungkap Kapolres.
Kasus terakhir melibatkan sindikat yang menyamar sebagai debt collector. Para pelaku menghentikan korban di jalan dan menuduh korban menunggak cicilan. Jika korban menolak, pelaku melakukan kekerasan. Salah satu korban bahkan ditusuk di bagian paha dan dipukul hingga giginya patah. Sindikat ini telah beraksi sebanyak 12 kali di wilayah Tangerang, Tangerang Selatan, dan Jakarta Utara. Polisi menangkap 7 tersangka, terdiri dari 5 eksekutor dan 2 penadah. Dari tangan pelaku, diamankan 12 unit sepeda motor dan senjata tajam. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. “Modus ini sangat berbahaya karena pelaku menyamar sebagai pihak resmi. Jika mengalami hal seperti ini, segera lapor ke polisi,” tegas Kapolres.






















