Headline.co.id, Pinrang ~ Pemerintah Kabupaten Pinrang bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare berupaya meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat dengan memanfaatkan platform Coretax untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Komitmen ini disampaikan dalam pertemuan Kepala KPP Pratama Parepare, Helmy Afrul, dan Bupati Pinrang, H.A. Irwan Hamid, di ruang kerja bupati pada Kamis (5/3/2026).
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang, Akhmad Reiza Herbowo. Diskusi ini bertujuan memperkuat koordinasi pemerintah daerah dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak. Bupati Pinrang menyambut baik langkah DJP yang terus berinovasi melalui teknologi digital.
Menurut Bupati Irwan Hamid, sistem perpajakan yang mudah dan terintegrasi memberikan manfaat langsung bagi masyarakat karena proses administrasi menjadi lebih sederhana, cepat, dan transparan. “Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, termasuk ASN, pada akhirnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program kesejahteraan lainnya. Karena itu, kepatuhan dalam pelaporan pajak merupakan bagian dari kontribusi nyata untuk pembangunan,” ujar bupati.
Bupati berharap kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan semakin meningkat. Penerimaan negara dari sektor pajak diharapkan dapat terus mendukung pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, Helmy Afrul menyatakan bahwa masyarakat saat ini didorong untuk menggunakan Coretax, layanan perpajakan terpadu yang dirancang untuk memudahkan administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan.
“Pemanfaatan layanan digital ini menjadi langkah penting dalam memberikan kemudahan, kecepatan, serta transparansi pelayanan perpajakan kepada masyarakat,” kata Helmy. Ia juga berharap dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk menyukseskan program Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahun 2025. Program tahunan tersebut merupakan kampanye agar masyarakat, khususnya aparatur sipil negara (ASN), melaporkan SPT tepat waktu.





















