Headline.co.id, Kasongan ~ Pemerintah Kabupaten Katingan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan proyek konstruksi, khususnya terkait perlindungan tenaga kerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, Christian Rain, saat membuka kegiatan Kepatuhan Jasa Konstruksi Kabupaten Katingan Tahun 2026 yang berlangsung di ruang rapat Bupati Katingan pada Rabu (10/3/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan proyek konstruksi dan memastikan adanya perlindungan bagi tenaga kerja yang terlibat dalam pembangunan di Kabupaten Katingan. Dalam sambutannya, Christian Rain menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya berkaitan dengan hasil fisik, tetapi juga menyangkut tata kelola yang tertib serta perlindungan terhadap pekerja.
“Melalui kegiatan ini kita ingin memastikan bahwa setiap proses pembangunan berjalan secara tertib terhadap regulasi, patuh terhadap ketentuan yang berlaku, serta memberikan perlindungan yang layak bagi para pekerja yang terlibat di dalamnya,” ujar Christian Rain. Ia menjelaskan bahwa komitmen terhadap perlindungan tenaga kerja merupakan bagian dari pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang menegaskan pentingnya optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di berbagai sektor, termasuk sektor jasa konstruksi. Menurutnya, perlindungan tenaga kerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) saat ini bukan lagi sekadar anjuran, tetapi sudah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaksana proyek.
Namun demikian, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Katingan, masih ditemukan sejumlah proyek jasa konstruksi yang bersumber dari APBD yang belum sepenuhnya terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. “Bahkan ada proyek yang sudah terbit Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), namun tenaga kerjanya belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini tentu menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pekerjaan konstruksi memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi. Tanpa perlindungan yang memadai, kecelakaan kerja dapat memberikan dampak besar bagi pekerja maupun keluarga mereka. Untuk itu, Sekda menegaskan beberapa langkah yang harus menjadi perhatian seluruh perangkat daerah. Pertama, setiap proyek konstruksi yang bersumber dari APBD wajib terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum pencairan termin pertama, serta kepesertaan tersebut harus menjadi bagian dari dokumen kontrak dan administrasi pembayaran.
Kedua, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa diminta memastikan klausul perlindungan JKK dan JKM tercantum secara jelas dalam dokumen kontrak. Sementara Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) harus memastikan dokumen kepesertaan BPJS menjadi salah satu syarat dalam proses pencairan anggaran. Ketiga, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis diminta melakukan verifikasi terhadap tenaga kerja konstruksi yang benar-benar bekerja di lapangan agar data kepesertaan yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, apabila terdapat penyedia jasa yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan setelah 14 hari sejak SPMK diterbitkan, maka akan dilakukan pemanggilan dan evaluasi. Jika kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, maka dapat diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku serta menjadi bagian dari penilaian kinerja penyedia jasa tersebut. Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Katingan juga akan mendorong penerbitan Surat Edaran Bupati sebagai bentuk penguatan kebijakan daerah terkait kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada sektor jasa konstruksi.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Katingan menargetkan pada tahun 2026 seluruh proyek jasa konstruksi yang bersumber dari APBD dapat terdaftar 100 persen dalam program BPJS Ketenagakerjaan. “Dengan demikian, kita berharap tidak ada lagi pekerja konstruksi yang bekerja tanpa perlindungan. Pada saat yang sama kita juga dapat mewujudkan tata kelola pembangunan infrastruktur daerah yang lebih tertib, akuntabel, dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Sekda juga berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta membangun komitmen bersama dalam meningkatkan kepatuhan penyelenggaraan jasa konstruksi di Kabupaten Katingan. Di akhir sambutannya, Christian Rain secara resmi membuka kegiatan Kepatuhan Jasa Konstruksi Kabupaten Katingan Tahun 2026 dengan harapan kegiatan tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi seluruh pihak terkait dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.



















