Headline.co.id, Gresik ~ Sebanyak 148 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Gresik kini resmi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perubahan status ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan sosial bagi masyarakat, terutama bagi keluarga penerima manfaat. Hal ini disampaikan oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, dalam Rapat Koordinasi Pendamping PKH Kabupaten Gresik yang berlangsung di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, pada Selasa (10/3/2026).
Pendamping PKH yang kini berada di bawah koordinasi Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial sebagai PPPK, diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan program perlindungan sosial di daerah. Dalam sambutannya, Bupati Yani mengucapkan selamat kepada para pendamping yang telah diangkat menjadi ASN, namun menekankan bahwa status baru ini harus diiringi dengan peningkatan tanggung jawab dan kinerja di lapangan. “Dengan status sebagai PPPK, otomatis tanggung jawab juga semakin besar. Pelayanan kepada masyarakat harus semakin optimal,” ujarnya.
Selain itu, Bupati Yani juga membahas rencana pengembangan program Sekolah Rakyat di Kabupaten Gresik untuk memperluas akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu. Program ini sebelumnya telah berjalan di jenjang SMA di Kecamatan Sidayu dan kini direncanakan untuk diperluas hingga jenjang SD dan SMP. Menurut Bupati Yani, peran pendamping PKH sangat penting dalam memastikan program tersebut tepat sasaran, terutama dalam membantu mengidentifikasi calon peserta didik dari keluarga miskin ekstrem. “Sekolah Rakyat diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga miskin ekstrem dan tidak melalui mekanisme PPDB. Karena itu pendamping PKH diharapkan membantu mengidentifikasi calon siswa dari keluarga penerima manfaat,” jelasnya.
Bupati Yani menambahkan bahwa prioritas penerima program tersebut berasal dari keluarga pada kategori desil 1, yaitu kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah berdasarkan hasil verifikasi di lapangan. Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik, Ummi Khoiroh, menjelaskan bahwa perubahan status pendamping PKH menjadi PPPK juga membawa konsekuensi peningkatan tugas dan tanggung jawab. Jika sebelumnya pendamping fokus pada proses pendampingan lebih dari 56 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Gresik, kini mereka juga memiliki peran dalam pengawasan dan pemutakhiran data sosial secara lebih mendalam.
Menurut Ummi Khoiroh, para pendamping PKH merupakan ujung tombak implementasi berbagai program prioritas Kementerian Sosial di tingkat lapangan, mulai dari program Sekolah Rakyat hingga penyaluran bantuan sosial bagi kelompok masyarakat rentan. “Kami berharap dengan arahan Bupati Gresik, para pendamping PKH dapat menjalankan tugas tambahan ini secara optimal meskipun tantangan di lapangan cukup dinamis,” ujarnya. Dengan penguatan peran pendamping PKH ini, Pemerintah Kabupaten Gresik berharap program perlindungan sosial dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.




















