Headline.co.id, Jakarta ~ Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi elemen krusial bagi para pelaku usaha depot air minum isi ulang (DAMIU). Erik Garnadi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Depot Air Minum Indonesia (ASDAMINDO), menegaskan bahwa sertifikasi ini diperlukan untuk memastikan kualitas dan keamanan air yang dikonsumsi oleh masyarakat. Pernyataan ini disampaikan Erik dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (10/3/2026).
Sebelumnya, Erik juga menyampaikan hal tersebut dalam sebuah seminar dan pelatihan manajemen higiene dan sanitasi depot air minum yang diadakan oleh ASDAMINDO di Provinsi Banten pada Rabu (4/3/2026). Ia menekankan bahwa pelaku usaha DAMIU harus menjaga kualitas air minum dari segi fisika, kimia, dan bakteriologi di laboratorium kesehatan yang terpercaya.
Erik juga mengingatkan pentingnya pelaku usaha depot air minum untuk segera melengkapi izin usaha serta sertifikasi sanitasi yang merupakan bagian dari regulasi pemerintah. Proses pengurusan legalitas depot air minum mencakup izin usaha melalui oss.go.id untuk mendapatkan NIB KBLI 11052, sementara pengajuan SLHS Sanitasi juga dilakukan melalui oss.go.id di PB UMKU.
Melalui kolaborasi asosiasi industri, pelaku usaha, dan pemerintah, diharapkan semua depot air minum dapat memenuhi standar higienitas dan sanitasi yang berlaku. Kepemilikan SLHS tidak hanya penting untuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas air minum yang dikonsumsi sehari-hari.
Ketua Umum Asosiasi Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (AMDATARA), Karyanto Wibowo, menyatakan bahwa industri AMDK berkomitmen kuat untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha depot air minum. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses air minum yang aman dan berkualitas. “Kami mendorong anggota untuk mematuhi aturan yang telah diterapkan oleh pemerintah, sehingga menghasilkan produk air minum yang aman, berkualitas, dan memberikan manfaat baik bagi masyarakat di Indonesia,” katanya.
Karyanto menegaskan bahwa kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat harus menjadi perhatian utama karena air merupakan kebutuhan dasar yang berpengaruh langsung terhadap kesehatan. Oleh karena itu, industri AMDK diatur oleh regulasi yang sangat ketat terkait dengan kualitas dan keamanan pangan melalui SNI atau dari BPOM serta wajib menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB).
Ia menambahkan bahwa industri air minum isi ulang memiliki peran strategis dalam memperluas akses air minum bagi masyarakat. Industri DAMIU dapat menjadi bagian dari ekosistem penyediaan air minum nasional. “Industri ini memiliki peran penting dalam memastikan ketersediaan air minum yang aman dan berkualitas bagi masyarakat,” ujarnya.






















