Headline.co.id, Jogja ~ Kementerian Keuangan memperkirakan bahwa pada tahun 2038, sekitar 100 juta warga Indonesia berisiko tidak memiliki tabungan pensiun. Situasi ini menjadi peringatan serius bagi sistem ketenagakerjaan nasional. Salah satu penyebab utama adalah kebiasaan masyarakat yang hanya menyisihkan sekitar 3 persen dari pendapatan mereka untuk tabungan pensiun, jauh di bawah standar keamanan finansial yang memerlukan minimal 10 persen. Selain itu, skema jaminan pensiun saat ini belum menjangkau sektor informal secara memadai, sehingga banyak orang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar dan bergantung pada orang lain, yang pada akhirnya menekan sistem jaminan sosial nasional. Oleh karena itu, diperlukan edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan dan kesadaran menabung dana pensiun sejak dini.
Qisha Quarina, Ph.D, pakar ketenagakerjaan dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), menyatakan bahwa cakupan jaminan pensiun di Indonesia masih sangat terbatas dan belum menjangkau sebagian besar pekerja. Program jaminan pensiun dalam sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan saat ini lebih ditujukan untuk pekerja penerima upah atau pekerja formal. “Struktur pasar kerja Indonesia justru masih didominasi oleh pekerja informal,” ujarnya pada Selasa (10/3).
Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025 menunjukkan bahwa jumlah pekerja formal di Indonesia mencapai sekitar 61,8 juta orang. Namun, data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa hingga Agustus 2025, hanya sekitar 15,2 juta pekerja yang menjadi peserta aktif jaminan pensiun. “Artinya, di kelompok pekerja formal pun, cakupannya belum mencapai 25 persen,” tambahnya.
Qisha menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan minimnya perlindungan hari tua berbasis pensiun. Jaminan pensiun seharusnya menjadi instrumen jangka panjang untuk memastikan pekerja tetap memiliki pegangan ekonomi ketika memasuki usia tidak produktif. “Kalau tidak tercakup jaminan pensiun dan sudah tidak lagi mampu bekerja, pertanyaannya bagaimana mereka mempertahankan standar hidup layak? Kalau masih kuat, mungkin kembali ke pasar kerja. Tapi kalau tidak, ada risiko kemiskinan di usia lanjut,” katanya.
Fenomena ini, menurut Qisha, sangat rentan menimpa pekerja informal. Pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah menjadi kelompok paling rentan karena tidak memiliki perlindungan pensiun. Meskipun beberapa pekerja mungkin memiliki Jaminan Hari Tua (JHT), skema tersebut dapat dicairkan sebelum usia pensiun, misalnya saat pindah kerja, sehingga dana tersebut sering kali tidak tersedia dalam jumlah yang diharapkan ketika benar-benar memasuki usia pensiun. “Saya melihat skema jaminan pensiun masih berorientasi pada pekerja formal. Bahkan di sektor formal saja belum seluruhnya ter-cover. Jadi ada bias desain sistem terhadap pekerja penerima upah,” jelasnya.
Qisha menilai bahwa efektivitas sistem jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini belum sepenuhnya bisa diukur dari sisi kesejahteraan penerima manfaat. Data yang tersedia umumnya baru sebatas angka kepesertaan, belum pada dampak nyata terhadap kesejahteraan setelah manfaat dicairkan. “Belum ada data sekunder yang komprehensif mengukur apakah pencairan JHT atau manfaat lain benar-benar meningkatkan kesejahteraan jangka panjang penerimanya,” terangnya.
Ia juga mengingatkan adanya risiko beban fiskal dan beban antar generasi. Meskipun dampaknya belum terasa signifikan saat ini, Indonesia tengah memasuki fase pre-aging society, dan dalam dua atau tiga dekade mendatang, gelombang besar penduduk usia produktif akan memasuki usia pensiun. “Kalau proyeksinya seperti ini dan mereka tidak punya jaminan sosial memadai, maka negara pada akhirnya harus turun tangan melalui bantuan sosial, seperti PKH lansia. Beban itu bisa berpindah ke generasi muda melalui pajak. Ini yang disebut generational burden,” urainya.
Tanpa reformasi kebijakan, Qisha merasa prihatin melihat mereka yang tanpa jaminan hidup layak di hari tua. Ia membayangkan risiko meningkatnya kemiskinan lansia dan beban antar generasi yang akan menjadi tantangan serius bagi sistem perlindungan sosial nasional di masa mendatang. Oleh karena itu, reformasi kebijakan, termasuk inisiatif reformasi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang tengah didorong bersama oleh berbagai pihak, termasuk dukungan dari International Labour Organization (ILO), merupakan langkah penting. “Reformasi UU SJSN perlu dibicarakan serius bersama pemerintah. Skema, desain pembiayaan, dan bentuk sistemnya harus dipikirkan matang agar Indonesia ke depan memiliki sistem pensiun yang lebih universal (universal pension system),” ujarnya.




















